Pemerintah Akan Tertibkan E-commerce dan Wajib Ikuti Aturan

ARASYNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menertibkan predatory pricing pada e-commerce. Sebagai salah satu pemain terbesar di industri e-commerce Indonesia, Shopee, menyatakan bakal mengikuti aturan yang diterbitkan pemerintah.

Aturan yang disebutkan pemerintah adalah tentang upaya mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor ekonomi digital.

E-commerce wajib menjalankan rangkaian program dan inovasi untuk menguatkan para pelaku UMKM. Program yang dimaksudnya antara lain dengan melakukan rangkaian edukasi, pelatihan, dan pendampingan bersama beberapa kementerian dan lembaga pemerintah.

Ketua Umum idEA Bima Laga menjelaskan, potongan harga dan segala bentuknya mampu menarik minat pembeli sehingga mendorong cepatnya pertumbuhan ekonomi digital. Hingga akhirnya, konsumen fokus mencari produk-produk dengan harga murah. Alhasil, produk muncul dengan lebih berorientasi pada murah.

“Selama ini, mungkin, atas nama mendorong pertumbuhan ekonomi, hal ini jadi kurang diperhitungkan dampaknya. Jadi dilematis, karena saat ini kita sedang mendorong pemain baru untuk terus tumbuh,” kata Bima.

Jika aturan tersebut dikeluarkan saat ini, sambung Bima, maka akan jadi entry barrier untuk pemain baru. Menurutnya, perlu dipahami juga bagaimana platform memberi dukungan subsidi berupa diskon tersebut supaya ada penilaian dua arah.

“Para platform biasanya memiliki kriteria merchant mereka yang layak didorong lewat subsidi cashback dan potongan harga tadi. Saat ini, idEA dan seluruh member bahkan sedang fokus mendorong UMKM,” ungkap Bima.

Sementara itu, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan Nina Mora menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai predatory pricing ini masih dibahas.

Nina Mora memastikan, pembahasan juga akan melibatkan KPPU dan stakeholders terkait, termasuk asosiasi e-commerce.

“Kami sedang dalam taraf koordinasi dengan KPPU, asosiasi e-commerce dan kementerian/lembaga terkait,” kata Nina dikutip dari kontan.co.id, Senin (8/3/2021).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Di tempat terpisah, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebutkan akan menciptakan pelaksanaan tertib niaga yang baik. Salah satu hal yang akan diselesaikan Kemendag yakni berkaitan dengan predatory pricing di e-commerce.

Menurut Lutfi, predatory pricing adalah sebuah langkah atau harga yang sengaja disiapkan untuk menghancurkan kompetisi. Menurutnya, hal ini merupakan sebuah langkah yang dilarang dalam azas-azas perdagangan lantaran tidak memberikan manfaat dan tidak memberikan kesetaraan.

“Kemendag adalah wasit dan regulatornya, kita akan menjamin bahwa pasar ini adalah pasar yang adil, menciptakan perdagangan yang bermanfaat, bukan hanya untuk penjual namun juga pembeli,” sebut Mendag Lutfi. []

You May Also Like