Keramaian di Tempat Balimau Dibubarkan Polda Sumbar

ARASYNEWS.COM – Jelang masuknya bulan suci Ramadhan, berbagai kegiatan dilakukan masyarakat, salah satunya tradisi balimau. Balimau ini adalah sebuah tradisi mandi oleh masyarakat minang di kawasan tertentu, seperti di aliran sungai dan di tempat pemandian lainnya yang dalam pelaksanaannya ada yang menggunakan jeruk nipis.

Untuk di provinsi Sumatera Barat, Kepolisian Daerah Sumbar menghimbau masyarakat di Sumatera Barat yang beragama islam untuk tidak melakukan tradisi ini.

Dimasa pandemi Covid-19 ini, dalam melaksanakan tradisi balimau di tempat pemandian dan sejumlah tempat tertentu sangat tidak dianjurkan. Hal ini tentu dapat menjadi pemicu timbulnya penyebaran Covid-19 karena adanya keramaian.

“Untuk tidak ada keramaian, jadi untuk sifatnya seperti itu (balimau) diimbau untuk tidak melakukannya di tempat pemandian umum. Silahkan kalau ada kegiatan itu dilakukan di rumah saja,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik, Ahad (11/4) siang.

Dirinya menyebut, petugas kepolisian juga telah diturunkan ke tempat-tempat yang biasa dijadikan sebagai lokasi favorit masyarakat untuk melakukan tradisi balimau sejak Sabtu kemarin.

“Jika masyarakat masih tetap membuat kerumunan di sejumlah lokasi, maka akan dibubarkan oleh petugas. Ada petugas di lokasi-lokasi biasa tempat dilakukannya balimau,” kata Satake Bayu.

Ia berharap agar warga masyarakat di Sumbar dan yang datang dari luar Sumbar dapat mengerti dengan kebijakan yang diambil oleh Polri dengan mengimbau untuk tidak berkerumun dalam situasi pandemi Covid-19.

“Tujuannya untuk pencegahan supaya tidak makin banyak, karena pandemi Covid-19 masih belum selesai,” pungkas Satake Bayu. []

You May Also Like