Kepala BPKAD Kuansing Rugikan Negara Dalam Anggaran Fiktif

ARASYNEWS.COM, KUANTAN SINGINGI – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi. Kasus yang dilakukan Hendra adalah dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2019 yang merugikan negara.

Kepala Kejari Kuansing, Hardiman menjelaskan, keterkaitan nama Hendra dalam kasus ini, ia diduga menandatangani surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif. Sebagai pengguna anggaran, diduga menggunakan uang hasil dari SPj fiktif itu untuk kebutuhan operasionalnya.

Disisi lain, saat ini jaksa penyidik masih menetapkan Hendra seorang sebagai tersangka. Tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Seiring adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga di luar daerah.

“Dalam proses penyelidikan, saat itu masih berstatus saksi. Sempat mangkir dua kali panggilan dengan alasan positif Covid-19,” kata Hardiman, dalam keterangannya, Senin (15/3).

“Penetapan Hendra sebagai tersangka pada Rabu, 10 Maret 2021 lalu. Jaksa penyidik telah meminta keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti berupa surat perintah tugas dan SPPD fiktif,” terang dia.

Dalam kasus ini, disebutkannya Hendra merupakan tersangka pertama dalam perkara rasuah dari sumber APBD Kabupaten Kuansing.

Paska penetapan ini, pihak Kejari mengagendakan pemeriksaan Hendra sebagai tersangka, pada Selasa (16/3/2021).

”Pemeriksaan selanjutnya Selasa, untuk melengkapi berkas perkaranya,” jelas Hardiman.

“Nantinya jika ada perkembangan, kami akan tetapkan tersangka baru,” sambung Hardiman.

Hardiman mengatakan, jika Hendra tidak hadir lagi seperti yang dilakukan dalam dua kali pemanggilan sebelumnya. Maka ia akan langsung ditangkap dan ditahan.

Dari hasil perhitungan terhadap penggunaan anggaran fiktif itu, mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp600 juta. []

You May Also Like