Kendaraan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Pakai Nopol Palsu Saat Terjadi Cekcok Dengan Warga

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kasus bentrok antara warga dengan anggota DPRD kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti yang terjadi pada Rabu (1/9/2021) malam di Jalan Arifin Achmad menjadi viral diperbincangkan.

Disebutkan anggota DPRD ini diserang warga. Akan tetapi daei warga menyebutkan bahwa anggota DPRD ini awalnya menyerang dan mendobrak rumah warga bersama rombongan yang dilengkapi dengan kunci roda mobil, aksi ‘sweeping’ itu dilakukan dengan dalih mencari diduga pelaku pengeroyokan anaknya.

Tidak tahu pasti penyebab cekcok itu, hanya saja pihak kepolisian masih mendalami kasus yang terjadi di Jalan Irkab Kelurahan Sidomulyo Timur kota Pekanbaru.

Selain itu, dari salah satu media (haluan riau) memantau kendaraan yang dipergunakan anggota DPRD ini saat terjadi cekcok tersebut. Ia mengenakan kendaraan roda empat merek Toyota jenis Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi (nopol) BM 1958 TI

Diduga kendaraan ini menggunakan pelat nomor palsu. Karena saat dilakukan pengecekkan di situs Bapenda Provinsi Riau, nomor polisi tersebut tidak cocok dengan merek mobil tersebut.

Dalam situs Bapenda mobil dengan nomor polisi BM 1958 TI terdaftar sebagai mobil Mitsubishi Xpander warna silver metalik.

Ditempat terpisah, Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro, Kamis (2/9), belum bisa memastikan akan kebenaran penggunaan nopol tersebut.

“Kalau dari data registrasi memang tidak sesuai dengan jenis kendaraan tersebut, bisa diduga menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) lain yang tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) kendaraan tersebut,” ucap dia.

Disebutkannya, jika memang benar oknum anggota DPRD Pekanbaru itu menggunakan nopol palsu, maka bisa dikenakan tindakan pelanggaran.

“Jenis pelanggaran diatur dalam Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan. Dalam pasal tersebut, pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” pungkasnya. []

You May Also Like