Kendaraan Bertenaga Listrik Dilarang Naik Kapal Saat Mudik

ARASYNEWS.COM – Lebaran tahun ini diperkirakan akan terjadi lonjakan pemudik yang akan bepergian ke beberapa daerah di Indonesia.

Selain menggunakan kendaraan umum, juga ada yang mempergunakan kendaraan pribadi berbahan bakar fosil, dan berkemungkinan juga akan menggunakan kendaraan bertenaga listrik.

Untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan imbauannya.

Adapun isinya adalah melarang kendaraan bertenaga listrik untuk diangkut menggunakan kapal laut, terutama pada penyelenggaraan arus mudik lebaran 2024.

Hal itu menimbang aspek safety, karena potensi korsleting yang bisa memicu kebakaran di atas kapal.

Dalam keterangannya, Direktur Lalulintas Angkutan Laut Hendri Ginting mengatakan, saat ini sistem pemadaman api di atas kapal masih belum cukup memadai. Alhasil, motor listrik khawatir dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pada saat ngangkut motor nanti jangan motor listrik karena di atas kapal kalau kebakaran listrik itu penangananya belum begitu baik,” ujar Hendri, Senin (25/3/2024) dikutip dari inews.

Menurutnya, sistem pemadaman api di kapal saat ini hanya mengandalkan air saja. Hal tersebut justru dianggap memantik api yang lebih besar ketika terjadi kebakaran diatas kapal.

Imbauan ini belajar dari beberapa kejadian yang pernah terjadi. Hanya saja, imbauan larangan ini lebih diperuntukkan kepada kendaraan roda dua, sedangkan untuk yang roda empat tidak disebutkan Kemenhub. []

You May Also Like