Kejati Telusuri Adanya Temuan Penyelewengan Dana Stunting di Dinkes Riau

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Adanya kasus dugaan penyelewengan dana stunting di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau. Dan terkait hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah melakukan penyelidikan.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang, mengatakan, perkara yang diusut itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pencairan dana stunting tahun 2022.

“Kita masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan korupsi dana stunting itu,” kata Bambang, Rabu (5/7/2023).

Dijelaskannya, pulbaket dilakukan untuk memastikan apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam persoalan tersebut. Dalam tahap ini, tim penyelidik berusaha memastikan apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam persoalan tersebut. Salah satu caranya adalah dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Oleh karena itu, pihak Kejati Riau mlakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dengan program tersebut.

Bambang juga mengungkapkan, sudah ada beberapa pihak yang telah diminta klarifikasi. Namun, ia enggan mengungkap identitas pihak-pihak tersebut dengan alasan masih berada di bawah penanganan tim intelijen.

Diketahui, menurut catatan WHO, stunting adalah kondisi dimana pertumbuhan fisik anak terhambat akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama. Dana stunting sendiri ditujukan untuk pencegahan dan penanganan kondisi ini, sehingga dugaan penyelewengan dana ini menimbulkan kekhawatiran akan berdampak pada peningkatan prevalensi stunting di Provinsi Riau. []

You May Also Like