Kartu BPJS Kesehatan akan Menjadi Kartu Sakti, Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS yang Sudah Non Aktif?

ARASYNEWS.COM – Atas kebijakan pemerintah saat ini, kartu BPJS Kesehatan nantinya akan menjadi ‘kartu sakti’ yamg sebagai syarat untuk mengurus segala sesuatu keperluan masyarakat.

Untuk tahap awal ini, dipergunakan sebagai syarat untuk pembuatan SIM, STNK, jual beli tanah, keberangkatan ibadah haji dan umrah.

Bagi peserta yang masih aktif, tentu tidak sulit. Sedangkan yang belum memiliki agar segera mulai mendaftar di BPJS kesehatan. Akan tetapi, bagi peserta yang non aktif, perlu mengetahui cara mengaktifkannya kembali.

Sebagaimana diketahui, BPJS kesehatan merupakan jaminan sosial yang diberikan pemerintah untuk layanan kesehatan masyarakat di Indonesia. Maka dari itu, untuk terus mendapatkan manfaatnya, masyarakat diwajibkan membuat akun, membayarkan iuran sesuai golongan, dan menjaganya tetap aktif. Tapi bagaimana jika pesertanya sudah tidak aktif?

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah mati? Sebenarnya, caranya tidaklah sulit, ada langkah-langkah yang mudah untuk dilakukan.

Ternyata terdapat prosedur yang bisa ditempuh untuk urusan ini. Hal ini tertera pada Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Kembali

Untuk peserta yang non aktif, harap menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165, atau langsung chat Assistan JKN, atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.

Laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa karto JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.

Berdasarkan dokumen kependudukan ini, Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.

Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.

Dalam kasus keanggotaan telah dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dala Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Mudah dan praktis bukan cara mengaktifkan BPJS Kesehatan ketika berstatus tidak aktif? Cara ini bisa Anda jalankan ketika Anda memiliki berkas kependudukan yang diperlukan, dan menjadi syarat dari pengurusan ini.

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan membawa manfaat yang besar untuk masyarakat Indonesia. Upaya pemerataan fasilitas kesehatan ini dan akses pada layanan yang disediakan terus dilakukan seiring berjalannya waktu agar semua masyarakat Indonesia bisa merasakan hal tersebut.

Dengan BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan gratis, tindakan medis dengan biaya yang minimal, hingga rasa aman atas jaring pengaman sosial yang dimiliki masyarakat luas, semua ini bisa didapatkan hanya dengan iuran yang besarannya yang tidak tinggi. []

You May Also Like