ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Sebanyak 71 nasabah Bank Riau Kepri (BRK) yang dirugikan akibat adanya kasus pencurian dan penggelapan yang dilakukan karyawan BRK.
Dari hasil pemeriksaan, nilai yang digelapkan ini sebesar Rp 5 miliar. Penggelapan dilakukan admin Pembiayaan PT BRK berinisial RP (33). Pelaku kini sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Kejadian ini telah beberapa kali terjadi di BRK. Dan pihak BRK pun akan mengganti kerugian para nasabah.
“Iya (diganti). Kita menjamin dana nasabah aman,” kata Kepala Bagian (Kabag) Komunikasi BRK Dwi Harsadi Putra singkat, Kamis (30/6/2022).
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Riau-Kepri Andi Buchari juga menyebut tidak ada kerugian dari pihak nasabah. Ia mengatakan dana nasabah tetap aman di rekening.
“Yang terpenting itu, tidak ada kerugian di pihak nasabah, dan BRK memastikan dana nasabah tetap aman,” ujar Andi dalam keterangannya pada Rabu (29/6/2022) kemarin.
Andi menegaskan bahwa manajemen PT BRK tidak pernah kompromi dengan oknum pegawai yang terbukti melakukan fraud alias tindakan kecurangan yang merugikan bank. BRK dikatakannya, memiliki sistem yang dapat mendeteksi apabila ada kecurangan pegawai.
“Bank Riau Kepri sudah memiliki sistem internal kontrol dan investigasi fraud yang dapat mendeteksi dengan baik kasus kecurangan pegawai,” imbuh Andi.
Dalam rangka penegakan hukum, kata Andi, BRK melakukan pelaporan seketika ke kepolisian untuk memberi peringatan kepada semua pegawai. Dan pihak BRK akan tegas dan tidak akan sungkan melakukan penindakan kepada pegawai yang melakukan kecurangan.
“Penindakan pelaporan segera dan penahanan pelaku terhadap kasus kecurangan ini adalah untuk memberi dampak positif dalam rangka konversi BRK menjadi Syariah. Sehingga, ke depan diharapkan dapat mencegah pegawai melakukan fraud,” tukas Andi.
Adapun pelaku RP (33) merupakan admin bank tersebut mencuri uang 71 nasabah dengan total kerugian Rp 5,027 miliar sejak 2020-2022.
Penyidikan Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyelidikan dan menemukan ada 30 korban lain sehingga total korban 101 orang. Namun, total kerugian belum dihitung.
“Update terbaru korban pembobolan nasabah BRK mencapai 101 korban. Uang hasil pembobolan tersebut digunakan pelaku RP untuk bermain judi online,” katanya Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku RP sudah melakoni perbuatannya dari tahun 2020.
“Pelaku RP ini dia karyawan tetap di BRK. Dia sudah melakukan perbuatannya dari tahun 2020,” ungkap Narto.
Modus pelaku yakni membobol rekening nasabah, lalu menarik uang korban menggunakan kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Para nasabah ini tidak memiliki kartu ATM, tetapi ada penarikan melalui ATM.
Kasus itu berawal dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman pidananya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda.
Dalam laporan itu, diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan tanpa seizin nasabah selama dua tahun terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku RP mengaku uang Rp 5 miliar itu digunakan untuk main judi.
“Pengakuan tersangka uangnya buat main judi online. Masih didalami lagi,” tutup Sunarto.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lainnya.
“Apakah pelaku RP ini bekerja sendiri atau ada keterlibatan pelaku lainnya masih kita dalami. Tidak menutupi kemungkinan bakal ada pelaku baru dalam kasus ini,” tutup Narto. []