ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Pekanbaru telah menyediakan dan menyebarkan karcis parkir ke juru-juru parkir yang ada di kota Pekanbaru.
Sebelumnya, karcis parkir ini terkendala pencetakannya karena keterbatasan alat di Bapenda.
“Ketersedian parkir sudah ada kok. Semua sudah dilengkapi karcis sekarang ini,” kata Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, Selasa (13/9/2022).
“Sebelumnya, memang ada keterbatasan, tapi kini Bapenda sudah menyediakan,” kata dia.
Ia mengatakan, jika Jukir tidak memberikan karcis parkir, masyarakat boleh meminta atau bertanya. Karena memang Jukir wajib memberikan karcis.
“Siapapun dan dimanapun masyarakat wajib mendapat karcis. Tanpa diminta tetap harus diberikan jukir, karena itu satu bukti bahwa masyarakat melaksanakan parkir,” kata Radinal.
“Kalau pada saat masyarakat meminta namun jukir tak memberikan, silahkan untuk tidak membayar, dan silahkan masyarakat melakukan pengaduan kepada kami. Foto jukirnya kemudian memberitahu lokasinya dimana dan jam berapa. Pasti ini akan kita tindak lanjuti,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, tarif sekali parkir di kota Pekanbaru sudah mengalami kenaikan menjadi Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat. Sedangkan roda enam tetap dengan tarif lama. []