
ARASYNEWS.COM – Robert Herison (22) yang merupakan pegawai PT SAS di Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka karena mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.
Aksinya itu menjadi polemik dan perbincangan di media sosial. Penetapannya sebagai tersangka itu dipertanyakan banyak pihak, salah satunya dari pengacara Hotman Paris.
Hotman Paris mengunggah video di Instagram-nya menanggapi kasus penistaan bendera yang terjadi di Bengkalis tersebut. Ia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Robert Herison tersebut.
Dalam unggahannya, Hotman Paris mempertanyakan alasan Robert Herison (22) ditetapkan tersangka. Ia juga mempertanyakan jika bendera itu dikalungkan di leher hewan selain anjing, apakah pelaku juga akan ditetapkan tersangka.
“Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan TSK?,” tulis Hotman di akun Instagram-nya sambil menyertakan tangkapan layar berita detikcom seperti dilihat, Senin (14/8/2023).
Hotman juga meminta agar pelaku atau keluarga menghubunginya lewat Hotman 911. Tak terkecuali pengacara setempat yang ingin bergabung dengan kasus tersebut.
“Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911′! Juga pengacara setempat yg mau gabung dgn Tim Hotman 911,” tulis dalam penutup postingan
Menjawab hal itu, respon pun disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Bimo. Bimo menyebut semua orang berhak berpendapat.
“Semua orang berhak berpendapat,” kata Bimo, Senin (14/8/2023).
AKBP Bimo menegaskan dugaan kasus pelecehan simbol negara (bendera Merah Putih) itu bermula dari viralnya video amatir yang di dalamnya tampak Robert Herison (22). Ia diduga menyematkan atau memasang bendera merah putih ke leher seekor hewan jenis Anjing, pada 9 Agustus 2023 lalu.
Dalam video terdengar sang perekam dan pelaku terlibat debat soal tindakan tersangka yang diduga melecehkan simbol negara tersebut. Kejadian itu pun viral dan seorang warga bernama Basri melayangkan laporan ke Polsek Pinggir.
Berangkat dari laporan itu itu, Bimo meminta anggota bergerak cepat untuk merespons keluhan masyarakat yang diduga akan memicu keresahan dan konflik sosial tersebut.
“Dan pada saat ini, kita berupaya memberikan informasi kepada masyarakat bahwa penindakan dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke Polsek Pinggir, Resort Bengkalis. Hadir bersama kita pagi ini, Pak Basri, selaku pelapor dalam dugaan kasus penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara,” kata Bimo.
Atas laporan Basri, penyidik melakukan pengembangan dan penindakan. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas pada saat itu hingga akhirnya kasus ditarik ke Polres Bengkalis.
“Perkara ini sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya,” ujarnya.
Selain proses hukum, upaya pembinaan nilai kebangsaan juga diberikan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga tentang semangat patriotisme dan nasionalisme. Ia pun mengajak seluruh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan elemen kemasyarakatan lainnya untuk tetap tenang dan menjaga situasi Kamtibmas. []