ARASYNEWS.COM – Akibat terputusnya jalan di kawasan cagar alam Lembah Anai, membuat kendaraan melintasi jalur Sitinjau Lauik, jalur Malalak, dan jalur Kelok 44. Disisi lain, tiga jalur ini juga terkenal rawan akan bahaya longsor yang mengancam.
Dan baru-baru ini, Gebernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan pengumuman tentang pengalihan jam operasional kendaraan angkutan barang pada Jalur Sitinjau Lauik yang ekstrim.
Kebijakan itu diterbitkan sebagai upaya mitigasi resiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut.
“Pengalihan itu mulai berlaku Senin depan, tanggal 20 Mei,” ungkap Gubernur Mahyeldi, Kamis (16/5/2024) kemarin.
Pengumuman yang disampaikan Gubernur ini melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut Batu Bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen, dan Sirtukil (Pasir, Batu,dan Kerikil) serta bahan bangunan lainnya.
Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Diluar waktu tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan atau tempat lainnya yang aman.
“Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan yang menganggu kendaraan lain melintas,” imbuh Mahyeldi.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani menyebut, pengalihan itu tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, Sembako dan Gas elpiji serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas.
“Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali,” jelasnya.
Ia menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.
“Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk bisa memaklumi,” kata Dedi.
Selain itu, ia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasionalkannya layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). []