ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 98/SE/IV/2021 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Surat ini mengacu pada perwako no 130 Tahun 2020
“Dalam, menghidupkan malam Ramadan di tengah pandemi Covid-19 agar terap mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga. Adapun bagi rumah ibadah tetap dapat melaksanakan kegiatan malam dengan beberapa ketentuan,” isi surat yang diteken Walikota Pekanbaru Firdaus.
Disebutkan, bahwa surat edaran ini adalah lanjutan dari Menteri Agama dalam surat no 15 Tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.
“Pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan,” disebut dalam surat itu.
Untuk kegiatan ibadah di malam Ramadhan, hanya dibatasi hingga pukul 21.00 Wib.
Pelaksanaan salat Isya, tarawih dan santapan rohani dilakukan seefisien mungkin, tidak lebih dari 75 menit.
Maksimal waktu yang diberikan untuk ceramah malam Ramadhan maksimal 10 menit.
Dan untuk tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga.
Jamaah di masjid/mushalla dibatasi 50 persen dari kapasitas di masjid/musholla.
Kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka puasa bersama, pembagian zakat, dan santunan anak yatim, dapat dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
Bagi masjid/musholla yang berada dalam zona merah dan orange dianjurkan untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah.
Pemko Pekanbaru juga meminta seluruh masyarakat agar saling mengingatkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan. []