ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak melarang masyarakat buka pasar Ramadhan untuk tahun 2021/1442 Hijriyah ini. Hanya saja ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyebutkan, pedagang harus ada koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan.
“Pasar Ramadhan ini sifatnya tradisional, untuk tahun ini tidak ada larangan untuk dibuka. Boleh digelar dan difasilitasi, tapi diimbau tidak menggangu ketertiban umum seperti lalu lintas jalan,” kata Ingot, Jum’at (2/4/2021).
“Harus dikoordinasikan dengan lurah dan camat, kalau tidak maka itu ilegal,” sambungnya.
Ia menyebutkan, pemerintah tidak ada memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada para pedagang untuk pasar Ramadhan.
“Pedagang dan pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan saat dibukanya pasar Ramadhan. Pihak kecamatan dan Disperindag nanti akan lakukan monitoring untuk aktifitas di pasar Ramadhan,” kata Ingot.
“Jadi izinnya cuma bersifat koordinasi kepada lurah dan camat. Nanti camat nanti melaporkan kepada kita,” imbuhnya.
Untuk pengawasan lain yang akan dilakukan Disperindag, dikatakan Ingot, adalah makanan yang dijual. Ia berharap makanan ataupun minuman yang dijual dapat dikontrol kelayakannya.
“Kita akan lakukan pengawasan, misalnya jika ada bahan-bahan berbahaya dan lainnya yang beredar yang dapat merugikan dan membahayakan,” tukasnya. []