Selain Dibatasi, Pemko Pekanbaru Hanya Rekomendasi Pelaksanan Kegiatan Ramadhan Tidak Pada Zona Ini

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pelaksanaan salat tarawih dan witir berjamaah di masjid/musholla untuk bulan Ramadhan 1442 hijriyah telah mendapat izin pemerintah untuk dilaksanakan. Akan tetapi sejumlah syarat wajib dipatuhi.

Hal ini disampaikan Walikota Pekanbaru Firdaus dalam surat edaran yang disampaikan kepada pengurus masjid/musholla.

Akan tetapi, Firdaus meminta untuk kelurahan yang masuk zona merah, diimbau untuk menunda pelaksanaan salat berjamaah.

Imbauan ini ditekankan lewat surat edaran Nomor 98/SE/IV/2021 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadhan di tengah masa pandemi Covid-19 untuk kota Pekanbaru.

Dikutip dalam surat edaran itu, ada beberapa kelurahan di kota Pekanbaru yang masih dalam zona merah penyebaran Covid-19, yakni kelurahan Sidomulyo Barat, Sidomulyo Timur, kelurahan Delima, dan Rejosari.

Kemudian, kelurahan Tangkerang Timur, Tangkerang Tengah, Maharatu, Perhentian Marpoyan, dan Air Dingin.

Selanjutnya, kelurahan Simpang Baru, Tuah Karya, Kedung Sari, dan Labuh Baru Barat.

“Kita imbau pengurus menunda pelaksanaan salat tarawih dan witir berjamaah. Masyarakat di kelurahan zona merah bisa melaksanakan shalat tarawih di rumah bersama keluarga,” ucap Firdaus dalam surat edaran yang ditekennya.

Sementara itu, pada kelurahan yang mendapat izin diimbau tetap terus disiplin menjaga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk pelaksanaannya, pengurus masjid/musholla dapat berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di kelurahan.

“Terkait, proses pelaksanaan ibadah Ramadhan di masjid/musholla nantinya akan dibatasi. Jamaah yang hadir merupakan jamaah tetap yang berada di lingkungan masjid/musholla, atau hanya 50 persen dari total kapasitas,” disampaikan Pemko Pekanbaru.

“Kemudian, rangkaian ibadah pada malam Ramadhan juga dibatasi. Ceramah hanya diberikan waktu 10 menit, dan kegiatan di masjid/musholla hanya hingga pukul 21.00 WIB. Dan untuk tadarus diimbau hanya di rumah bersama keluarga,” disampaikan Pemko Pekanbaru.

Lebih lanjut, Walikota Firdaus juga mengingatkan bahwa kegiatan buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim harus berpedoman kepada protokol kesehatan mencegah covid-19. Jamaah harus disiplin memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan hingga menjaga daya tahan tubuh. []

You May Also Like