Ini Sosok 3 Polisi yang Ditangkap Densus 88 Terlibat Senjata Ilegal

ARASYNEWS.COM – Tiga anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) ditangkap Densus 88. Penangkapan ini melibatkan karyawan PT KAI berinisial DE.

Ternyata, anggota polri yang ditangkap itu bukan terkait aksi terorisme, melainkan ditangkap terkait penjualan senjata ilegal.

Pihak Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi usai beredar informasi penangkapan anggota Polri yang disebut berkaitan aksi terorisme.

“Kami perlu tegaskan anggota Polri yang ditangkap itu tidak ada hubungan dengan jaringan teror. Informasi yang beredar itu idak benar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam konferensi persnya kemarin.

“Jadi sekali lagi informasi yang beredar perlu kami luruskan. Operasi kami tetap berlanjut masih banyak senjata belum kami sita. Kami kolaborasi dengan Densus bersama termasuk Puspom TNI menjaga Indonesia,” kata dia.

“Untuk menjaga kondusifitas keamanan agar tetap kondusif,” lanjut Hengki.

Adapun tiga anggota Polri yang ditangkap terkait senjata ilegal itu yakni:

  • Anggota Krimum Polda Metro Jaya, Reynaldi Prakoso
  • Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten Bripka Syarif Mukhsin
  • Kanit Reskrim Polres Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra.

Hengki menjelaskan, ketiganya menjual senjata api ilegal dan dibeli oleh tersangka teroris. Namun, antara ketiga personel dengan para teroris tidak saling kenal.

“Motif sementara tidak ada hubungan dengan terorisme, tidak masuk jaringan. Kemudian niat teror juga tidak ada karena tidak saling kenal, cuma online,” katanya.

Kini, tiga oknum polisi itu, telah ditahan di tempat khusus Polda Metro Jaya.

“Terkait anggota Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Reynald Prakoso, itu kami yang mengamankan bersama Paminal karena yang bersangkutan menerima senjata dari salah satu penjual senjata secara ilegal. Sekarang dipatsus. Apabila (ada unsur) pidana, akan kita pidanakan walaupun anggota Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” jelas Hengki.

Diketahui, sebelumnya Densus 88 Antiteror Polri menangkap DE di rumahnya di kawasan Bekasi, dan menemukan senjata ilegal serta peluru.

DE, karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang diduga adalah simpatisan ISIS yang hendak melakukan aksi terorisme. Dan kini, DE telah ditetapkan menjadi tersangka teroris.

DE diduga memiliki akun marketplace atau platform yang disediakan untuk para penjual senjata api berkumpul.

“Masalah marketplace itu adalah kamuflase memang, kalau saya bicara dengan penyidik kita menyimpulkan memang itu sebagai sarana dia untuk mencari uang juga, tapi juga untuk menyamarkan aktivitasnya terkait dengan barang-barang (senjata api) ini,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta, beberapa hari lalu. []

You May Also Like