ARASYNEWS.COM – Menjelang puncak perayaan hari ulang tahun (HUT) ke 78 Republik Indonesia (RI), berbagai sudut kawasan di Indonesia mulai dihiasi bendera merah putih. Pemasangan bendera ini merupakan salah satu bentuk suka cita akan perayaan kemerdekaan Indonesia.
Tapi, perlu diketahui, ada sejumlah aturan dan larangan terkait pemasangan dan penggunaan bendera merah putih ini. Dan bahkan ada sanksi yang dikenakan bagi yang melanggarnya.
Salah seorang warga di Kabupaten Bengkalis provinsi Riau menjadi tersangka akibat melakukan pemasangan bendera yang tidak tepat. RH (22) ditahan Polres Bengkalis karena memasangkan bendera merah pada leher seekor anjing.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengatakan RH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dan dalam kasus tersebut, hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Lantas, apa saja larangan pemasangan bendera merah putih?
Larangan pemasangan bendera merah putih
Larangan pemasangan bendera merah putih telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Undang-Undang ini juga memuat sanksi bagi pelanggar pemasangan bendera.
Pada Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat lima larangan terhadap bendera merah putih, yaitu:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
- Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.
- Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Aturan pemasangan bendera merah putih
Selain itu, pada Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, masyarakat juga harus mengikuti sejumlah aturan pemasangan bendera.
Pertama, pemasangan dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam keadaan tertentu, bendera merah putih dapat dipasang pada malam hari. Dan khusus pada Hari Kemerdekaan RI atau setiap 17 Agustus, bendera merah putih wajib dikibarkan sebagai peringatan.
Selan itu, merujuk Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023, masyarakat juga diimbau memasang bendera selama satu bulan penuh, yakni pada 1-31 Agustus 2023.
Saat peringatan Hari Kemerdekaan, bendera merah putih wajib dikibarkan oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, dan satuan pendidikan.
Bendera juga wajib ada di transportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia, serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
Khusus HUT RI, pemerintah daerah dapat memberikan bendera merah putih kepada masyarakat kurang mampu untuk dipasang di rumah masing-masing.
Selain itu, tidak hanya setiap Hari Kemerdekaan, bendera merah putih juga harus dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.
Selain itu juga, bendera merah putih harus dipasangkan pada tiang penuh sampai ke puncak. Dan pada hari tertentu, seperti Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia. Mantan Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia. Pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia. Dan juga setiap tahunnya pada tanggal 30 September yang ditujukan untuk mengenang jasa pahlawan revolusi.
Sanksi pelanggaran terhadap bendera merah putih
Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, dapat dikenakan pidana berupa penjara atau denda dengan nominal tertentu.
Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur, setiap orang yang terbukti merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Sementara itu, menurut Pasal 67, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta mengintai seseorang yang melakukan:
- Dengan sengaja menggunakan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
- Dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain serta memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.
- Dengan sengaja memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, serta tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
[]