Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem Tentang Tidak Lagi Dikenakan Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan

ARASYNEWS.COM – Banyak yang senang dengan adanya penghapusan bagi mahasiswa S1 dan D4 yang tidak lagi diharuskan membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

Syaratnya, prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis. Sedangkan bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak diharuskan.

Terkait hal ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim sebenarnya mengatakan bahwa pihaknya tidak menghapus skripsi sebagai syarat untuk lulus namun kebijakan tersebut dikembalikan ke perguruan tinggi masing-masing.

Hal ini disampaikannya saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi X DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (30/8/2023).

Nadiem mengatakan ini saat menjawab persepsi publik yang menilai pernyataannya saat pemaparan di acara Merdeka Belajar Episode 26 pada Selasa (29/8/2023) kemarin bahwa skripsi dihapus dan tidak menjadi syarat kelulusan lagi.

“Jadi saya ingin menekankan lagi biar tidak salah persepsi, dimana headline di media bahwa Kemendikbudristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi. Saya mau mengklarifikasi, jangan keburu senang dulu karena kebijakannya itu keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi,” katanya dikutip dari YouTube Komisi X DPR RI.

Nadiem mengatakan kini, tiap prodi maupun fakultas memiliki kebebasan untuk menentukan syarat kelulusan bagi mahasiswanya.

Dikatakan dia, jika memang prodi maupun fakultas di masing-masing perguruan tinggi masih menjadikan skripsi sebagai syarat kelulusan, maka diperbolehkan.

“Jadi jangan lupa, informasinya nanti ada headline di media ‘Mas Menteri menghilangkan skripsi’, ‘Mas menteri (menyebut) tidak boleh (skripsi) mencetak di jurnal juga. Yang kita lakukan adalah hak itu dipindah ke perguruan tinggi,” terangnya.

Nadiem juga mengatakan, syarat kelulusan bagi mahasiswa magister maupun doktor di mana tidak harus berupa disertasi maupun tesis. Namun, kepala prodi dapat menentukan tugas akhir dalam bentuk lain seperti project atau lainnya.

Selain itu, Nadiem juga mengatakan terkait disertasi maupun tesis tidak wajib diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi.

Ia membantah bahwa kebijakan tersebut akan menurunkan kualitas lulusan magister maupun doktor di Indonesia.

“Sama dengan jurnal, kami juga dapat banyak masukan, ini bagaimana? Nanti menurunkan kualitas doktorat kita. Tidak sama sekali, di negara-negara termaju dengan riset terhebat di dunia itu keputusan perguruan tinggi bukan keputusannya pemerintah,” pungkasnya. []

You May Also Like