Ini Isi Aturan Dalam SE Menag Yaqut Terkait Penggunaan Toa di Masjid dan Musholla

ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” jelasnya, Senin (21/2/2022).

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla merupakan kebutuhan umat Islam sebagai media syiar. Kendati demikian, dikatakan Yaqut masyarakat Indonesia juga memiliki beragam latar belakang baik agama, keyakinan dan sebagainya. Oleh karenanya, Yaqut mengatakan perlu adanya upaya untuk merawan persaudaraan dan harmoni sosial salah satunya melalui SE tersebut.

Yaqut mengatakan agar SE tersebut bisa menjadi pedoman bagi takmir masjid dan musala serta pihak lainnya dalam menggunakan pengeras suara.

SE yang terbit pada Jum’at (18/2/2022) itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, dan Kepala KUA kecamatan yang ada di Indonesia. Dan juga kepada Ketua MUI, Ketua DMI, pimpinan ormas Islam, serta takmir masjid dan musholla. Serta juga sebagai tembusan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali di Indonesia.

Berikut ini pedoman penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musholla:

  1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar

– Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musholla

– Pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musholla

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musholla mempunyai tujuan:

– mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

– menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah

– menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musholla

  1. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musholla

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim

  1. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

(1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam

(2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam

(3) Jum’at:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit

b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

(1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam

(2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam

(3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar

(4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam

(5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musholla dapat menggunakan Pengeras Suara Luar

  1. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya

Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

– bagus atau tidak sumbang

– pelafazan secara baik dan benar

  1. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan

[]

You May Also Like