
ARASYNEWS.COM – Siap-siap buat kalian yang suka kebut-kebutan di jalan bebas hambatan atau jalan tol. Mulai April 2022 bakal ditilang. Batas kecepatan tertinggi itu 100 km/jam
Korlantas Polri dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan memberlakukan tilang elektronik di jalan tol mulai 1 April 2022. Upaya itu diberlakukan seiring dengan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol yang berfokus pada dua jenis pelanggaran, yaitu over dimension dan overloading (ODOL), serta batas kecepatan kendaraan.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 Km/jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Ahad (27/3/2022).
“Batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh para pengendara di jalan bebas hambatan, yaitu minimal 60 Km/jam dan maksimal 80 Km/jam untuk tol dalam kota. Sementara, untuk berkendara di tol luar kota batas minimal 60 Km/jam dan maksimal 100 Km/jam,” jelasnya
Dikutip dari laman Korlantas Polri, hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
“Dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan No 79 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang,”kata Aan Suhanan.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.
Dan untuk yang melanggar siap-siap bakalan dapat kiriman surat e-tilang yang dikirim langsung ke rumah. []