Perlu Diketahui, Marka Di Jalan Tol Ini Jika Dilanggar Akan Dikenakan Denda Rp 500 Ribu

ARASYNEWS.COM – Di jalan bebas hambatan, ada beberapa bentuk marka jalan yang ditemukan. Ada yang berbentuk lurus dan juga dengan garis putus-putus, dan ada juga yang bengkok seperti lambang Chevron.

Umumnya ditemukan di dekat pertemuan jalur dan di dekat gerbang tol masuk atau keluar.

Marka chevron ini bentuknya adalah garis putih utuh yang tidak terputus sama sekali.

Perlu diingat, ini merupakan larangan bagi pengemudi untuk melintas.

Mengabaikan marka jalan bisa jadi salah satu penyebab kecelakaan, khususnya di jalan tol, di mana kendaraan melaju dalam kecepatan yang tinggi.

Asal dalam melakukan perpindahan lajur di tempat yang tidak boleh dilintasi kendaraan dapat menyebabkan kecelakaan yang merugikan pengemudi maupun pengguna jalan yang lain.

Masih banyak pengemudi yang abai dengan marka-marka jalan tersebut.

Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas masih kerap terjadi, karena banyak kesalahan yang dilakukan pengemudi dianggap normal dan diikuti oleh pengguna jalan yang lain.

Padahal, kebiasaan ini berpotensi menyebabkan kecelakaan yang fatal.

Secara hukum, fungsi marka chevron diatur dalam Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 ayat 4, yang menjelaskan bahwa marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Kemudian, pengguna jalan yang sembarangan melintasi marka jalan bisa mendapatkan sanksi.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. Dijelaskan bahwa ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan. []

You May Also Like