ARASYNEWS.COM – I’tikaf adalah salah satu amalan yang dapat dikerjakan kaum muslimin di bulan Ramadhan. Amalan ini dilaksanakan pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan.
Dasar pengerjaan i’tikaf di bulan Ramadhan disebutkan dalam beberapa hadits, salah satunya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
Artinya: Dari Aisyah RA isteri Nabi SAW menuturkan, “Sesungguhnya Nabi SAW melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006)
Secara bahasa, i’tikaf berasal dari kata akafa-ya’kifu-ikufan. Jika kalimat itu dikaitkan dengan kalimat “an al-amr” menjadi “akafahu an al-amr” berarti mencegah. Sementara itu, jika dikaitkan dengan dengan kata “ala” menjadi “akafa ‘ala al-amr” artinya menetapi. Jadi berarti i’takafa-ya’takifu-i’tikafan yang artinya tetap tinggal pada suatu tempat. Kalimat ‘I’takafa fi al-masjid’ berarti ‘tetap tinggal atau diam di masjid’.
I’tikaf menurut bahasa artinya berdiam diri dan menetap dalam sesuatu. Sedang pengertian i’tikaf menurut istilah dikalangan para ulama terdapat perbedaan.
Al-Hanafiyah (ulama Hanafi) berpendapat i’tikaf adalah berdiam diri di masjid yang biasa dipakai untuk melakukan shalat berjama’ah, dan menurut asy-Syafi’iyyah (ulama Syafi’i) i’tikaf artinya berdiam diri di masjid dengan melaksanakan amalan-amalan tertentu dengan niat karena Allah.
Majelis Tarjih dan Tajdid dalam buku Tuntunan Ramadhan menjelaskan I’tikaf adalah aktifitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan ibadah-ibadah tertentu untuk mengharapkan ridha Allah SWT.
Sedangkan secara istilah, i’tikaf adalah kegiatan berdiam diri di masjid untuk beribadah seperti dzikir, bertasbih, dan kegiatan terpuji lainnya serta menghindari perbuatan yang tercela. Ibadah ini tentu saja bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
I’tikaf disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an dan al-Hadits.
a. Al-Qur’an surat al-Baqarah (2): 187.
… فَاْلآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ.
Artinya: …maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hinggga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.” [QS. al-Baqarah (2):187]
b. Hadits riwayat Aisyah ra:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Bahwa Nabi saw melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” [HR. Muslim]
Hukum I’tikaf di Bulan Ramadhan
Hukum i’tikaf di bulan Ramadhan hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Sebagaimana yang dikutip dari ulama mazhab Syafi’i.
قوله والاعتكاف سنة مؤكدة وهي (مستحبة) أي مطلوبة في كل وقت في رمضان وغيره بالإجماع
Artinya: “Itikaf merupakan ibadah sunnah muakkadah, suatu ibadah yang dianjurkan setiap waktu baik pada bulan Ramadhan dan di luar Ramadhan berdasarkan ijma’ ulama,” (As-Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 247).
Meskipun sunnah, namun i’tikaf hukumnya menjadi wajib jika dinazarkan. Hal ini didasarkan dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Rasulullah ﷺ bersabda “Siapa yang bernazar untuk berbuat taat kepada Allah, hendaklah ia menaati-Nya.”
Perlu juga diketahui bahwa i’tikaf bisa menjadi haram jika dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin. Dan bisa menjadi makruh jika dilakukan oleh perempuan yang bertingkah dan mengundang fitnah meski disertai izin.
Rukun dan Syarat I’tikaf
Terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi oleh seorang muslim saat ingin melaksanakan i’tikaf. Adapun rukun i’tikaf yakni sebagai berikut:
- Niat
Seperti ibadah-ibadah lainnya, saat melaksanakan i’tikaf umat Islam juga harus membaca niat. Adapun niat i’tikaf adalah sebagai berikut:
Niat I’tikaf Sunnah
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah.
Niat i’tikaf yang Dinazarkan
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.
- Berdiam Diri di Dalam Masjid
Rukun i’tikaf yang kedua adalah berdiam diri di dalam masjid. Baik itu sebentar atau lama tergantung dari keinginan masing-masing.
Syarat dan Waktu I’tikaf
Beberapa syarat yang harus dipenuhi saat ingin melaksanakan i’tikaf, yakni sebagai berikut:
- Orang yang melaksanakan i’tikaf beragama Islam
- Orang yang melaksanakan i’tikaf sudah baligh dan berakal, baik laki-laki maupun perempuan
- I’tikaf dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa
- Suci dari hadats besar
- Orang yang akan melaksanakan i’tikaf hendaklah memiliki niat i’tikaf
- Orang yang beri’tikaf tidak disyaratkan harus puasa, artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan i’tikaf
I’tikaf dapat dilakukan setiap waktu yang memungkinkan terutama pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Ibnu Majah, dan Imam Ahmad.
عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَسَافَرَ سَنَةً فَلَمْ يَعْتَكِفْ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا
Artinya: Dari Ubay bin Ka’ab RA berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Pernah selama satu tahun beliau tidak beri’tikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. (Hadits Hasan, riwayat Abu Dawud: 2107, Ibn Majah: 1760, dan Ahmad: 20317).
Waktu Pelaksanaan I’tikaf
I’tikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadhan. Di kalangan para ulama terdapat perbedaan tentang waktu pelaksanaan i’tikaf, apakah dilaksanakan selama sehari semalam (24 jam) atau boleh dilaksanakan dalam beberapa waktu (saat). Al-Hanafiyah berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya, sedang menurut al-Malikiyah i’tikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.
Dengan memperhatikan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).
Amalan-amalan saat I’tikaf
Dalam berbagai kitab turats, salah satunya oleh Imam An-Nawawi dalam kitab kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab berikut:
قال الشافعي والأصحاب فالأولى للمعتكف الاشتغال بالطاعات من صلاة وتسبيح وذكر وقراءة واشتغال بعلم تعلما وتعليما ومطالعة وكتابة ونحو ذلك ولا كراهة في شئ من ذلك ولا يقال هو خلاف الأولى هذا مذهبنا وبه قال جماعة منهم عطاء والأوزاعي وسعيد بن عبد العزيز
Artinya: Imam Syafi’i dan ashab (para pengikutnya) berkata, ‘Hal yang utama bagi orang yang beri’tikaf adalah menyibukkan diri dengan ketaatan dengan melaksanakan shalat, bertasbih, berdzikir, membaca Al-Qur’an, dan menyibukkan diri dengan ilmu dengan cara belajar, mengajar, membaca, dan menulis serta hal-hal sesamanya. Tidak dihukumi makruh dalam melaksanakan satu pun dari hal-hal di atas, dan tidak bisa disebut sebagai menyalahi hal yang utama (khilaf al-aula). Ketentuan ini merupakan pijakan mazhab kita (mazhab Syafi’i), dan pendapat ini diikuti oleh golongan ulama, seperti Imam ‘Atha, al-Auza’i, Sa’id bin Abdul Aziz” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 528).
Dengan memperhatikan beberapa ayat dan hadist Nabi ﷺ , ada beberapa amalan (ibadah) yang dapat dilaksanakan oleh orang yang melaksanakan i’tikaf, yaitu;
- Melaksanakan shalat sunat, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat lail dan lain-lain
- Membaca Al-Qur’an dan tadarus Al-Qur’an
- Berdzikir dan berdo’a
- Membaca buku-buku agama

Hal-hal yang Membatalkan I’tikaf
I’tikaf yang dilakukan bisa batal jika melakukan hal-hal seperti :
- Berhubungan suami-istri
- Mengeluarkan sperma
- Mabuk yang disengaja
- Murtad
- Haid
- Nifas
- Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
- Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keinginan sendiri.
Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan i’tikaf harus tetap berada di dalam masjid tidak keluar dari masjid. Namun demikian bagi mu’takif (orang yang melaksanakan i’tikaf) boleh keluar dari masjid karena beberapa alasan yang dibenarkan, yaitu;
karena ’udzrin syar’iyyin (alasan syar’i), seperti melaksanakan salat Jum’at karena hajah thabi’iyyah (keperluan hajat manusia) baik yang bersifat naluri maupun yang bukan naluri, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lainnya, karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid runtuh dan lainnya.
Keutamaan I’tikaf di Bulan Ramadhan
Terdapat beberapa keutamaan yang dapat umat Islam dapatkan ketika melakukan i’tikaf di bulan Ramadhan. Adapun keutamaannya yakni sebagai berikut:
- Menyambut Datangnya Malam Lailatul Qadar
Hal ini dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Qadr ayat 1-5:
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam itu turun para malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua urusan. Sejahteralah (malam itu) sampai terbit fajar.”
- Mendekatkan Diri kepada Allah
Berdiam diri untuk mengagungkan nama dan kebesaran Allah SWT menjadi salah satu bentuk kedekatan diri kepada Allah SWT.
- Diampuni Dosa-dosa yang Lalu
Dengan i’tikaf kita merenungi dan memohon ampun atas dosa-dosa yang lalu. Keutamaan ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat Dailami, “Barangsiapa yang beri’tikaf dengan penuh keimanan dan mengharap (pahala) maka dia akan diampuni dosa-dosa yang telah lalu.” (HR. Dailami)
- Didoakan Ampunan oleh Malaikat
Ini disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
“Tidaklah seseorang di antara kalian duduk menunggu shalat, selama ia berada dalam keadaan suci, melainkan para malaikat akan mendoakannya, “Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah, sayangilah ia,” (HR. Ahmad)
- Dijauhkan dari Api Neraka
Dikisahkan dari Ibnu Abbas RA, “Barangsiapa beri’tikaf satu hari karena mengharap keridhaan Allah, Allah akan menjadikan jarak antara dirinya dan api neraka sejauh tiga parit, setiap parit sejauh jarak timur dan barat.” (HR. Thabrani dan Baihaqi)
In syaa Allah, i’tikaf yang kita jalani di malam-malam terakhir bukan Ramadhan ini diberi ketenangan dan kekhusyukan dari Allah SWT, aamiin
Wallahu alam bish shawab
[]