ARASYNEWS.COM – Ada sebanyak 11 unit bangunan dan lahan homestay yang ada di objek wisata Lembah Harau di provinsi Sumatera Barat yang disegel dan disita
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Penyitaan aset itu dilakukan Subdit Tipidkor yang dipimpin Kasubdit Kompol Gede Prasetia Adi. Tim melakukan penyitaan pada Sabtu (7/12).
Hal ini, diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, atas pengembangan kasus SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau.
“Penyitaan aset berupa lahan yang telah dibangun homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Harau, Lima Puluh Kota. Lokasinya di provinsi Sumatera Barat,” kata Nasriadi, Senin (9/12/2024).
Polisi menemukan ada indikasi aset-aset itu berasal dari dugaan tindak pidana korupsi kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
“Kegiatan penyitaan lahan beserta 11 unit homestay ini adalah hasil kejahatan tindak pidana korupsi Sekwan Prov Riau,” kata Nasriadi.
Penyitaan lahan beserta 11 unit homestay dilakukan sesuai penetapan ijin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati nomor : 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tanggal 18 November 2024. Yakni lahan seluas 1.206 meter persegi yang saat ini menjadi homestay dengan nama ‘Sabaleh Homestay’.
“Penyitaan didaksikan pengelola sekaligus penjaga Sabaleh Homestay Ilman Efendi. Disaksikan juga oleh ketua RW HY (36) Kanit Reskrim Polsek Harau dan Bhabinkamtibmas. Nilai total aset yang disita senilai sekitar Rp 2.000.000.000,” kata Nasriadi.
“Proses penyitaan berjalan lancar dengan situasi yang kondusif. Ini adalah bagian dari upaya Polda Riau dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021,” pungkas Nasriadi.
Barang bukti yang disita meliputi:
- Lahan seluas 1.206 meter persegi: Saat ini digunakan sebagai kompleks homestay bernama Sabaleh.
- 11 unit homestay: Dimiliki oleh beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Sekretariat DPRD Riau.
- Dokumen tanah: Sertifikat lahan sebelumnya disita dari Irwan Suryadi, yang mengakui bahwa pembelian lahan menggunakan dana hasil pencairan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas fiktif.
Sebelumnya, pada Selasa (26/11/2024), Polda Riau telah menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, dan satu unit rumah di Kota Pekanbaru.
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah pada tahun 2020-2021.
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pejabat dan ASN di Sekretariat DPRD Riau yang secara sistematis memanipulasi laporan perjalanan dinas luar daerah untuk mencairkan dana secara ilegal. []