ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Dalam rangka perayaan hari jadi provinsi Riau ke-64, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau beri kemudahan masyarakat dengan menghapus denda pajak kendaraan.
Program yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2021 ini dihadirkan mulai 9 Agustus sampai dengan 9 November 2021 mendatang.
Penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB ini diberikan kepada seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan.
Sebelumnya, Bapenda Riau juga telah memberikan kemudahan kepada pengguna kendaraan untuk mengurus STNK dengan sistem Drive Thru yang hadir di beberapa Samsat di kota Pekanbaru. Hanya dengan melampirkan KTP dan STNK, masyarakat bisa memperpanjang pajak tahunan kendaraannya. Hanya saja layanan ini hanya untuk pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan.
“Penghapusan denda pajak kendaraan ini bagian dari kemudahan yang diberikan Riau kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19. Ini sesuai arahan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam rangka memberi keringanan pajak terhadap warga kita,” kata Gubri Syamsuar, Rabu (11/8/2021).
“Ini program pemerintah pusat dan daerah untuk kemudahan yang diberikan kepada masyarakat. Jadi penghapusan ini tidak selalu dilakukan setiap tahun,” ujarnya.
“Program penghapusan denda pajak ini tidak selalu ada. Jadi silahkan gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Karena kamu juga ingin meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor roda dua, empat, dan seterusnya,” terang Syamsuar.
Adapun besaran penghapusan denda yang diberikan kali ini adalah sebesar 100 persen. Artinya masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja.
Ditempat terpisah, Kepala Bapenda Riau, Herman, mengatakan, program pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program ini, mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat perorangan, instansi pemerintah hingga perusahaan,” terang Herman.
“Pak Gubernur memang sangat fokus terhadap dampak dari pandemi Covid-19 ini. Oleh karena itu Pak Gubernur berharap dengan adanya program penghapusan denda pajak ini, bisa meringankan beban yang ada di masyarakat,” katanya.
Herman menjelaskan, persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa. Masyarakat datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identitas di STNK/BPKB).
Sementara itu untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pihak Jasa Raharja juga menghapuskan denda yang muncul hingga tahun lalu. Artinya, denda yang muncul di tahun berjalan tetap dibayarkan. []