
ARASYNEWS.COM – Setiap tanggal 5 November diperingati sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) untuk merayakan keanekaragaman hayati di Indonesia.
Dan pada tahun 2024 ini, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap keanekaragaman hayati negara ini.
Dikutip dari laman @kementerianlhk, HCPSN diperingati untuk tujuan peningkatkan kepedulian, perlindungan, pelestarian puspa dan satwa nasional serta menumbuhkan dan mengingatkan akan pentingnya puspa dan satwa dalam kehidupan.
HCPSN tahun 2024 ini adalah mengangkat tema “Harmoni Suara dan Aroma Alam Indonesia untuk masa depan berkelanjutan”. Tema ini menggaungkan pentingnya menjaga kelestarian keindahan alam demi mewujudkan visi “Living in Harmony with Nature” untuk masa depan yang berkelanjutan.
Visi tersebut merupakan komitmen global dalam rangka mendorong aksi nyata untuk merespon krisis perubahan iklim, polusi, dan kehilangan keanekaragaman hayati yang diadopsi dari Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) yang merupakan kerangka global yang bertujuan untuk mengurangi laju kehilangan keanekaragaman hayati global pada tahun 2030.
HCPSN pada tahun 2024 ini, anggrek hantu torricelli (Didymoplexis torricelli) ditetapkan sebagai maskot puspa nasional. Sedangkan satwa nasionalnya adalah burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati).

Sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
Merujuk pada PPID Kementerian Lingkungan Hidup, Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) pertama kali digagas pada tahun 1993 oleh Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional.
Tujuan diadakannya HCPSN ini untuk meningkatkan perlindungan terhadap flora dan fauna di Indonesia. Peringatan ini diharapkan dapat mendorong rasa cinta penduduk Indonesia terhadap flora dan fauna Indonesia.
Di Indonesia ada banyak flora dan fauna asal Indonesia yang perlu dilindungi. Karena keberadaan dan populasi dari beberapa flora dan fauna di Indonesia menjadi langka.
Penyebabnya seperti hilangnya habitat, perubahan lingkungan, terjadinya eksploitasi satwa liar, terjadi pencemaran lingkungan, perburuan liar dan sebagainya.
Mengacu Peraturan Pemerintah No 92 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, sedikitnya ada 919 jenis tumbuhan dan satwa langka yang dilindungi oleh Indonesia.
Sementara itu catatan sejarah menyebutkan ada tiga jenis Puspa Nasional dan tiga jenis Satwa Nasional yaitu:
Puspa Nasional
- Bunga Melati sebagai Puspa Bangsa
- Bunga Anggrek Bulan sebagai Puspa Pesona
- Bunga Padma Raksasa atau Rafflesia arnoldi sebagai Puspa Langka
- Bunga Bangkai
Satwa Nasional
- Komodo sebagai satwa nasional
- Ikan Siluk Merah sebagai satwa pesona
- Elang Jawa sebagai satwa langka
- Ikan Napoleon Cheilinus undulatus Ruppell
[]