
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Tidak seperti pelaku usaha modern seperti swalayan atau supermarket di kota Pekanbaru, pedagang pasar tradisional masih menjual minyak goreng kemasan dengan harga yang tinggi sebagaimana harga sebelumnya. Hal ini karena pedagang menghabiskan stok lama minyak goreng yang telah mereka stok.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi per 1 Februari 2022 lalu telah memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. HET untuk minyak goreng curah ditetapkan dengan harga Rp11.500 per liter, sedangkan kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium tetap Rp14.000 per liter.
HET tersebut ternyata tidak ditaati oleh sejumlah pedagang di sejumlah kedai, pasar, gerai, retail pengecer di kota Pekanbaru, Riau.
Pedagang pun mengeluh dengan kebijakan pemerintah ini dengan menjual di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, beberapa instansi pun melakukan sidak operasi pasar untuk mengecek harga minyak goreng di pasar.
“Ini minyak goreng dalam kemasan Rp30.000 per dua liter, minyak goreng curah Rp19.000 per liter. Kami beli ini sudah sebelum kebijakan ditetapkan,” tukas salah seorang pedagang di pasar di kota Pekanbaru, Ahad (6/2/2022).
Ia sendiri mengaku dengan kebijakan pemerintah kali ini membuat penjualan minyak gorengnya mengalami penurunan lantaran ada pasar murah yang langsung dihadirkan pihak-pihak tertentu.
Disisi lain, sejumlah pedagang juga mengeluh dengan adanya sanksi yang diberikan jika pedagang tidak menjual dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Dilain sisi, Sekretaris Jenderal Induk Koperasi Pasar (Inkoppas) Ngadiran mengaku tidak dilibatkan dalam penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng oleh pemerintah.
“Kami sebagai organisasi pedagang yang legal, mestinya mereka (pemerintah) memberi tahu kami juga,” ungkapnya, dilansir dari CNN, Ahad (6/2/2022).
Padahal, menurutnya, selama ini pihaknya selalu dilibatkan oleh Pemerintah untuk bekerja sama dalam rangka menjaga stabilitas harga khususnya minyak goreng. Ngadiran heran pemerintah lebih memiliki pelaku usaha ritel modern dalam menyelesaikan pasokan minyak goreng yang terbatas.
“Selama ini, kami sejak Orde Baru dan reformasi, pemerintah selalu meminta bantuan pada kami pedagang pasar untuk bekerja sama menjaga stabilitas harga, kenapa sekarang yang diajak ritel modern, pasar tradisional seolah tidak dianggap,” tegasnya.
Ngadiran mengaku, pedagang pasar masih kesulitan untuk mendapat minyak goreng dengan harga yang murah. Pasalnya, Pemerintah tidak memberi tahu bagaimana cara untuk mendapatkan minyak goreng tersebut.
Oleh karenanya, ia mengaku heran dengan sikap Pemerintah yang akan mengenakan sanksi bagi pedagang yang menjual minyak goreng dengan harga di atas ketetapan.
“Apa yang mau di-sanksi, jangan ngomong sanksi, barangnya ada tidak? Barangnya saja tidak ada. Kalau barangnya ada boleh kasih sanksi,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan HET minyak goreng per 1 Februari 2022. Satu liter minyak goreng curah dihargai sebesar Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. []