
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Arya Fadillah Jefri (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru ditahan Polresta Pekanbaru. Ada dua perkara yang dikenakan, yakni pencabulan dan pencurian. Kasus perkara ini ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Untuk kasus pencabulan, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Senin (31/1) kemarin. Penyidik melimpahkan kewenangan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Tahap II itu dilakukan pada Jum’at (4/2) pagi.
“Kita sudah melaksanakan tahap II pada Jum’at kemarin. Diserahkan tanggung jawabnya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, kemarin.
Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, status penahanannya menjadi kewenangan Jaksa. Dalam perkara pencabulan anak di bawah umur ini, Jaksa tidak melakukan penahanan pria berstatus duda itu.
“Terkait perkara pencabulan, kami sebagai Penuntut Umum di sini, dia ditahan dalam perkara yang lain. Memang ini kewenangan Jaksa, tapi karena dia ditahan dalam perkara lain, kita tidak bisa melakukan penahanan,” terangnya.
Adapun perkara lain yang menjerat Arya adalah kasus dugaan pencurian. Kasus ini diusut di saat polisi tengah merampungkan penyidikan perkara pencabulan.
“Karena di pertengahan (penyidikan perkara pencabulan), ada kasus yang lainnya. Kalau perkara yang lain, itu perkara pencurian. Itu masih SPDP, dan permintaan perpanjangan penahanan lanjutan oleh penyidik,” jelas dia.
Kembali ke perkara pencabulan anak di bawah umur, JPU saat ini berupaya merampungkan surat dakwaan terhadap tersangka. Dalam waktu dekat, dikatakannya, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, dikabarkan, Arya (21), anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru itu menjadi tersangka usai diduga melakukan aksi penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP.
Penetapannya sebagai tersangka, setelah sebelumnya korban bersama ayah dan kuasa hukum, melapor ke Polresta Pekanbaru. Kemudian, polisi pun melakukan pengusutan lebih lanjut. Dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak pelapor dan terlapor, serta mengumpulkan alat bukti.
Dalam gelar perkara, dan dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku Arya layak ditingkatkan statusnya ke tersangka. Saat itu juga petugas melakukan pemeriksaannya sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan.
Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Dalam hal ini, petugas juga memperoleh alat bukti, salah satunya hasil visum korban dari RS Bhayangkara Polda Riau.
Atas perbuatannya, Arya dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun.
Awal kronologis kejadian, bermula saat korban dan tersangka berkenalan lewat salah satu aplikasi media sosial. Mereka pun janjian untuk bertemu, pada 23 September 2021. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban pun diajak ke rumah orang tua angkat tersangka. Di sanalah diduga terjadi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka.
Sekadar informasi, rumah tempat tinggal tersangka merupakan rumah seorang anggota dewan yang merupakan orang tua angkatnya. Dan ketika peristiwa dugaan pencabulan terjadi, orang tua angkat tersangka ada di rumah. Namun dikarenakan kamar tersangka berada di belakang, terlebih sudah tengah malam, maka orang tua angkat tersangka itu tak tahu anaknya ternyata melakukan perbuatan asusila. [***]