ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Usai libur Nataru pada akhir tahun 2022, pada esok hari, Senin (2/1/2023) seluruh pegawai di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Riau diharuskan kembali masuk kerja.
Sedangkan yang berhalangan atau tidak masuk, maka hanya akan dikenakan sanksi teguran. Hal ini disampaikan Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan.
Ikhwan mengatakan, sanksi teguran akan diberikan oleh kepala OPD di masing-masing instansi.
“Besok, Senin, 2 Januari 2023, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau diharapkan akan kembali bekerja seperti biasa,” dikutip dalam keterangannya.
“Tidak dibenarkan untuk menambah libur dan bolos kerja pada hari pertama masuk kerja tahun 2023,” lanjutnya.
“Akan diabsensi, bagi ASN yang ketahuan bolos kerja di hari pertama masuk kerja tahun 2023 ini akan diberikan sanksi. Sanksi bisa mendapat teguran tertulis dari kepala OPD masing-masingnya, dan itu akan menjadi catatan,” jelasnya.
Instruksi ini, dikatakan Ikhwan, merupakan langsung dari Gubernur Riau yang ditujukan khusus kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau.
“Senin, akan apel bersama. Masing-masing OPD Pemprov Riau akan persiapkan absensi dan menandatangani sesuai dengan nama dan tempat tugasnya masing-masing. Absensi ini nantinya akan diserahkan ke BKD Riau dan akan diperiksa,” pungkasnya. []