
ARASYNEWS.COM, PADANG – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021. Surat itu mengatur penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021, pembukaan objek wisata dan mobilitas masyarakat lintas kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Dalam surat itu disebutkan, SE diterbitkan untuk mengantisipasi pelaksanaan kegiatan selama lebaran, baik menjelang, pada saat, dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Surat edaran itu juga menyebut, pengaturan tersebut dianggap perlu, karena berdasar pengalaman sebelumnya, terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri tahun lalu.
“Hal ini bertujuan agar kasus covid-19 tidak meningkat tajam pasca Lebaran,” demikian bunyi surat tersebut.
Pada poin A surat itu mengatur Salat Idul Fitri. Salat Idul Fitri disebutkan, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19.
Yaitu daerah zona kuning dan zona hijau berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumbar yang diterbitkan setiap hari Minggu.
Sedangkan untuk daerah penyebaran covid-19 tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan zona orange, SE menyebutkan, bahwa Sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Berdasarkan data update pada 8 Mei 2021, ada 15 kabupaten/kota yang berada di zona orange. Sedangkan empat kabupaten/kota lainnya berada di zona kuning,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumbar Jasman Rizal, Senin (10/5).
Berdasarkan data tersebut, ini berarti 15 kabupaten/kota di Sumbar yang berada di zona orange tersebut, pelaksanaan Sholat Idul Fitri tidak boleh digelar di masjid atau lapangan terbuka. Namun pelaksanaan Sholat Idul Fitri-nya mesti digelar di rumah masing-masing.
Untuk di masjid dan lapangan, pelaksanan sholat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Berikut 15 kabupaten/kota yang berada di zona oranye dan Sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing:
- Kabupaten Pasaman Barat
- Kota Bukittinggi
- Kabupaten Agam
- Kota Padang Panjang
- Kabupaten Padang Pariaman
- Kota Padang
- Kabupaten Solok
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kabupaten Solok
- Kabupaten Sijunjung
- Kabupaten Sawahlunto
- Kabupaten Tanah Datar
- Kota Payakumbuh
- Kabupaten Limapuluh Kota
- Kabupaten Pasaman
Sedangkan empat kabupaten/kota yang berada di zona kuning, dapat melaksanakan sholat id di masjid ataupun lapangan terbuka, yakni
- Kota Pariaman
- Kota Solok
- Kabupaten Dharmasraya
- Kabupaten Kepulauan Mentawai
[]