ARASYNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Gus Yakut atau Yaqut Cholil Qoumas pernah menjabat sebagai menteri Agama RI pada masa Joko Widodo sebagai presiden.
Kabar ini menjadi titik terang karena kasus ini berbelit-belit dan barang bukti yang telah tidak ditemukan, hingga KPK berangkat ke Arab Saudi untuk melakukan penelusuran.
Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh jajaran pimpinan KPK. Informasi tersebut dibenarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, Jum’at (9/1/2026).
“Benar,” singkat Fitroh, Jum’at siang.
Kasus tersebut berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, dengan tujuan awal mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.
Namun dalam pelaksanaannya, tambahan kuota itu justru dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, bertentangan dengan UU Haji yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.
KPK memperkirakan dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun dan telah menyita sejumlah aset, mulai dari rumah, mobil, hingga uang dolar, terkait perkara ini.
[]