ARASYNEWS.COM – Pesta kembang api malam pergantian tahun dilarang. Ini sebagaimana yang disampaikan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Ditegaskannya, bahwa tidak ada izin pesta kembang api saat malam pergantian tahun 2025 ke 2026.
Larangan ini diberlakukan sebagai bentuk empati dan duka nasional atas bencana yang melanda Sumatera.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menyebutkan, razia dan sanksi akan diserahkan ke masing-masing Polda di daerah.
“Adapun alasan larangan adalah karena situasi duka nasional.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan pesta kembang api karena suasana kebatinan dan duka mendalam atas bencana yang melanda Sumatera,” dikutip dari keterangan Kapolri, Rabu (24/12).
“Masyarakat diimbau merayakan tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan penuh empati,” kata Kapolri.
“Untuk teknis razia dan sanksi dikatakan Kapolri terhadap penggunaan kembang api saat malam pergantian tahun diserahkan kepada masing-masing Polda,” sebutnya
“Penindakan akan menyesuaikan kondisi dan potensi kerawanan di tiap daerah dengan mengedepankan langkah tegas, persuasif dan preventif,” jelasnya.
Sebanyak 234.000 personel dikerahkan untuk pengamanan nataru yang tersebar di pos pengamanan pelayanan dan pos terpadu di sejumlah daerah.
Dan sementara itu masyarakat dihimbau merayakan pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih sederhana dan bermakna.
[]