
ARASYNEWS.COM – Provinsi Riau berdasarkan kasus harian Covid-19, berada diperingkat kelima di Indonesia dan jawara atau peringkat pertama di pulau Sumatera. Riau mencatatkan data per tanggal 19 April 2021 pukul 16.00 Wib, terdapat sebanyak 228 penambahan kasus konfirmasi, 203 pasien dinyatakan sembuh dan 9 orang meninggal dunia. Sehingga total kumulatif kasus konfirmasi hingga saat ini 39.103 orang.
Terkait hal ini, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar terlihat panik dan cemas karena peningkatan ini seiring dengan berlangsungnya program pemerintah vaksinasi kepada masyarakatnya.
Dalam rapat virtual dengan bupati dan wali kota beserta Forkopimda Provinsi Riau dan Forkopimda kabupaten/kota, di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin (19/04/2021), Gubri menyampaikan perlunya koordinasi bersama kabupaten/kota se Riau dan juga untuk mengetahui sejauh apa persoalan yang dihadapi oleh daerah yang tren kasus positif Covid-19 meningkat.
Dikatakannya, tren peningkatan kasus positif Covid-19 perlu segera diatasi.
Ia juga berpesan ada beberapa langkah yang harus dilakukan kabupaten/kota yang kasus Covid-19 nya meningkat diantaranya, pertama daerah tersebut memberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Pelaksanaan PPKM ini perlu kita lakukan segera hingga ke tingkat RT atau RW berdasarkan zonasi masing-masing daerah,” kata Gubri.
Tentunya, penetapan PPKM ini berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021, dalam Inmendagri tersebut terdapat peraturan pelaksanaan PPKM sesuai zonasi masing-masing daerah.
“Di situ (Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021) sudah ada disebutkan yang mana kategori zona oranye, zona merah sudah ada pengaturannya dan ini menjadi pedoman kita semua,” kata Gubri.
Selain itu, berpedoman kepada Surat Edaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 9 Tahun 2021 tentang ketentuan pembentukan poskomando (posko) yang dievaluasi setiap minggu dan dilaporkan ke satuan tugas provinsi setiap dua minggu.
“Pelaporan ini sangat penting untuk mengevaluasi sejauh mana efektivitas PPKM di daerah dan juga dapat mengetahui kendala yang mungkin dihadapi saat penetapan PPKM,” ucapnya.
Kedua, melakukan peningkatan kontak tracing misalnya satu orang terkonfirmasi positif Covid-19 dilakukan kontak tracing minimal kepada 15 orang. Ketiga, memperhatikan ketersediaan ruang isolasi, ICU dan obat – obatan di rumah sakit di masing – masing daerah.
Keempat, diharapkan menyediakan rapid antigen di puskesmas di masing-masing daerah. Kelima, melakukan penguatan pengawasan kedisiplinan konsistensi kepatuhan, pelaksanaan protokol kesehatan, di seluruh elemen masyarakat seperti publik area, pasar tradisional, sekolah, kantor dan serta rumah ibadah.
Keenam, menerapkan pemberian sanksi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan Perda Nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan.
“Tentunya melakukan penegakan sanksi secara humanis apalagi saat ini kita tengah dihadapi suasana berpuasa, semoga mereka bisa mengerti bahwa sanksi yang diberikan untuk menyelamatkan rakyat kita semua,” pungkasnya.
Dan tren peningkatan kasus positif Covid-19 inilah yang menjadikan salah satu alasan Gubri membatasi pergerakan orang untuk beberapa kegiatan masyarakat dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri termasuk mudik lebaran. []