ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Meningkatnya kasus baru di Riau dan masuknya Riau menjadi yang pertama di Sumatera membuat Gubernur Riau Syamsuar panik. Dan akhirnya untuk izin mudik lokal yang pernah disampaikan Gubri pun akhirnya dicabutnya.
Jadi pada 6-17 Mei 2021, sudah diputuskan dilarang mudik antar daerah di dalam provinsi mengikuti dengan diberlakukannya larangan melintas antar provinsi yang sebelumnya telah disampaikan ke publik.
Ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
“Mulai tanggal 6 Mei berlaku. Kalau mau Mudik lokal kami harapkan sebelum tanggal 6 Mei. Kalau di atas tanggal 6 Mei tentu semua berlaku sama,” kata Gubri, Senin (19/4/2021) di Gedung Daerah, Pekanbaru.
Langkah ini diputuskan sebagai upaya pencegahan dan menekan penyebaran Covid-19 yang meningkat pesat beberapa hari terakhir dan membuat Riau menjadi urutan pertama di Sumatera.
Untuk mengantisipasi mudik sebelum tanggal 6, Disampaikan Gubri, masing-masing daerah sudah menyiapkan langkah antisipasi. Termasuk tempat isolasi mandiri.
“Artinya nanti ada pengecekan rapid antigen untuk mengetahui positif atau tidaknya, sehingga kita tau perlakuan-perlakuan apa yang harus dilakukan. Terutama untuk daerah-daerah pesisir,” jelas Gubri.
Gubri menyampaikan juga, untuk melakukan penanganan Covid-19 secara ketat diperlukan upaya kerjasama semua pihak termasuk dalam mengawasi adanya penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah ditetapkan di masing-masing daerah di tiap daerah di Riau.
Termasuk juga harus mempersiapkan Rumah Sakit yang telah di persiapkan untuk menangani kasus Covid-19 dan obat-obatan serta semua yang berkaitan kebutuhan dari rumah sakit lainnya.
“Kepada pemerintah kabupaten dan kota yang telah menetapkan PPKM harus adanya kerjasama yang baik dan disiplin dalam penerapan PPKM,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubri Syamsuar mengizinkan masyarakat mudik Lebaran tahun 2021 ini untuk melintas antar kota di dalam provinsi atau mudik lokal.
“Mudik lokal boleh, misalnya mudik ke Bagan (Rokan Hilir) atau ke Selat Panjang (Kepulauan Meranti), kan itu masih daerah Riau. Yang dilarang itu mudik keluar provinsi,” kata Gubernur Syamsuar, (15/4/2021).
Lewat kebijakan itu, Syamsuar mengizinkan masyarakat mudik ke kampung halaman antar kabupaten/kota dan ke berbagai destinasi wisata yang ada di Riau. Namun untuk mudik luar provinsi tetap dilarang sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Kalau mudik ke Sumbar, pulang sekarang. Kalau tanggal 6-17 Mei jangan, tanggal 6 itu tidak boleh, ada penyekatan-penyekatan di batas provinsi, itu urusan keamanan,” kata Gubri Syamsuar beberapa hari lalu. []