ARASYNEWS.COM, PADANG – Gubernur Mahyeldi Ansharullah menyatakan tidak ada larangan mudik dalam provinsi (lokal). Menurutnya, mudik lokal tersebut sudah diatur sesuai dengan peraturan daerah Nomor 6/2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) untuk di Sumatera Barat.
“Kita sudah punya Perda nomor 6/2020, terkait dengan di dalam daerah tidak ada halangan,” kata Mahyeldi terkait dengan kebijakan larangan mudik, Rabu (21/4/2021).
Mudik lokal tersebut, diterangkannya, pergerakan masyarakat antar kabupaten dan kota di Provinsi Sumbar. Seperti mudik dari Kota Padang ke Pariaman, Kota Padang ke Tanah Datar begitu sebaliknya dan daerah-daerah lainnya di dalam kawasan Sumatera Barat.
“Jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan hingga lebaran mendatang, maka tidak ada larangan bagi warga Sumbar untuk mudik dalam provinsi,” sebut dia.
Sementara untuk mudik antar provinsi, disebutkannya, Pemprov Sumbar juga belum memastikan akan menempatkan petugas pada perbatasan provinsi.
“Di batas provinsi, sedang evaluasi dengan pihak terkait lainnya di Sumbar. Kita lihat aturan-aturannya seperti apa nantinya,” singkat Mahyeldi.
Sebelumnya, Gubernur Mahyeldi menyebutkan belum bisa melakukan pembatasan di sejumlah pintu masuk Sumatera Barat. Hal ini karena anggaran dana yang sedikit dan tidak akan menggunakan dana APBD untuk penyekatan pintu masuk. []