ARASYNEWS.COM – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan aturan baru dalam lingkungan kementerian. Salah satunya adalah melakukan pemangkasan puluhan Peraturan Menteri (Permen) dari sebelumnya 45 aturan menjadi hanya 3 aturan saja. Dan didalamnya adalah tentang pemangkasan penghasilan bagi yang merangkap jabatan.
Erick Thohir melalui Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, nantinya direksi yang rangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha hanya mendapat remunerasi dari BUMN.
“Tapi remunerasi hanya sebagai direksi di atas,” dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (27/3/2023).
Meskipun demikian, ke depannya, remunerasi ini disesuaikan dengan direksi sektor swasta pada sektor yang sama.
“Ke depan yang akan kita lakukan kita adjust nih sebagai direksi pada sektor yang sama di swasta. Kita nggak boleh kalah,” imbuhnya.
Disisi lain, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merespons langkah Menteri BUMN Erick Thohir membuat Omnibus Law BUMN sebagai terobosan yang positif.
Menurutnya, salah satu isi omnibus BUMN tersebut mengatur direksi perusahaan pelat merah yang merangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha tak boleh mendapatkan penghasilan ganda.
Jajaran direksi yang merangkap sebagai komisaris di perusahaan BUMN lain merupakan bagian dari pekerjaan tambahan.
“Jadi intinya ini terobosan sangat baik dan Pertamina adalah mungkin BUMN yang pertama lakukan,” ujarnya di Grha Pertamina, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
Ahok mengungkapkan, kemungkinan hanya BUMN yang pertama kali yang menerapkan hal tersebut.
Ia menegaskan, Pertamina tidak menerapkan rangkap pendapatan sejak 2020.
“Ketika direktur merangkap komisaris itu nggak boleh terima apapun. Itu hanya bagian kerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020,” singkatnya. []
Source CNBC