
ARASYNEWS.COM – Harvey Mois yang merupakan suami dari Sandra Dewi, mendapat putusan dari hakim kurungan penjara 6,5 tahun. Ia menjadi tersangka kasus timah yang merugikan negara lebih dari 300 triliun rupiah.
Hakim yang memutuskan dan meringankan hukuman itu adalah Eko Aryanto yang selaku Ketua Majelis Hakim. Ia meringankan vonis karena tersangka sopan dan punya keluarga.
Banyak komentar dan protes dari masyarakat Indonesia yang disampaikan melalui berbagai jejaring media sosial.
Sosok hakim Eko Aryanto ini pun langsung dicari Warganet di media sosial. Dan data-data indentitasnya pun ramai-ramai disebarluaskan oleh hacker.
Dikutip dari akun instagram @volt_anonym, dibeberkan data pribadi seperti NIK, nomer hp, hingga alamat lengkap, juga 2 identitas lainnya.
Selain itu, dibeberkan juga profil lengkap oleh akun instagram @dhemit_is_back01 yakni dari pendidikan sampai dugaan kasus yang pernah dialami.
Adapun pendidikannya adalah: SD lulusan Tahun 1981, SLTP/Sederajat lulusan Tahun 1984, SLTA/Sederajat, lulusan Tahun 1987, S-1,di Universitas Brawijaya Jurusan S-1 Ilmu Hukum lulusan Tahun 1992, S-2, di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Jurusan S-2 Ilmu Hukum lulusan Tahun 2011.
“Oh ya si bapak hakim yang baik hati ini juga pernah kena dugaan kasus penyalahgunaan jabatan di PN Tulungagung Jawa Timur,” tulisnya dalam keterangannya. []