Dugaan Korupsi dari Kredit Fiktif di BRK Syariah Rugikan Negara Rp1,8 Miliar

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Ditreskrimsus Polda Riau mengusut dugaan korupsi di BRK Syariah dengan total kerugian sebesar Rp 1,8 miliar. Kredit fiktif ini ditemukan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah cabang Duri, Bengkalis.

Awal diketahui ini adalah dari laporan pihak BRK Syariah dengan adanya pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah kepada debitur. Dan masa terjadinya ini adalah pada tahun 2013-2014.

Dikatakan Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan, dugaan kredit fiktif di BRK Syariah cabang Duri itu telah dinaikan ke penyidikan. Ada empat orang debitur yang menerima fasilitas kredit tersebut.

Hanya saja, untuk pengembangan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa sepuluh orang pihak BRK Syariah dan dua orang debitur. Selain itu ada keterangan dari saksi-saksi ahli dari Kementerian Keuangan dan ahli pidana.

“Kita telah memeriksa saksi-saksi dan kasus naik ke penyelidikan. Dari hasil gelar perkara, ditemukan ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (12/10/2022).

Hanya saja, ia mengatakan untuk penyelidikan lebih dalam masih menunggu hasil pemeriksaan BPK Provinsi Riau

“Nilai kredit itu sekitar kurang lebih Rp 1,8 miliar, tapi pastinya menunggu hasil BPKP. Kami dalami keterlibatan para pihak yang terlibat,” ucap Teddy.

Teddy menambahkan pada kasus itu diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2, 3 ayat (2) UU Tipikor, dan Pasal 55 KUHP.

“Sementara ini, modus yang dilakukan itu uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan. Kami juga akan mendalami keterlibatan para pihak,” pungkasnya. []

You May Also Like