Dua Orang Palsukan Kartu Vaksin di Kampar, Jadi Dasar Orang Malas Lakukan Vaksinasi

ARASYNEWS.COM, BANGKINANG – Palsukan kartu vaksin juga terjadi di kabupaten Kampar. Pelaku berinisial SA dan AM diamankan petugas Polsek Kampar pada Jum’at, (11/02/22) sekira pukul 14.00 WIB, di wilayah Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya.

Penangkapan dua warga tersebut kata AKBP Rido Purba jadi salah satu menjadi penyebab warga enggan divaksin lantaran kartunya bisa dipalsukan.

“Ini salah satu penyebab orang tidak mau vaksin., karena ada oknum-oknum yang memalsukan kartu dan data vaksin, dan mengambil keuntungan dari itu ” kata Rido, Selasa (15/2).

AKBP Rido menceritakan kronologis penangkapan, SA dan Am sebagai pelaku pembuat kartu vaksin merupakan warga desa Batang Batindih kecamatan Rumbio Jaya. Dari tangan pelaku ini polisi menangkap barang bukti berupa, 1 buah kartu vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua atas nama Suhada, 1 buah kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua atas nama Agah Maradinga.

Selain itu juga diamankan dua unit telepon genggam serta 1 unit layar monitor merek acer warna hitam, bersama perangkat komputer lainnya dan kertas. Semua Barang Bukti itu digunakan untuk memalsukan kartu vaksin tersebut.

Informasi penangkapan dari warga, terkait adanya salah seorang warga pengguna kartu vaksin palsu.

Unit Reskrim didampingi warga setempat mendatangi seseorang yang diduga pelaku. Pada saat didatangi ke rumahnya, yang terletak di Dusun I RT 001 RW 001 Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya, pelaku SA alias Anda mengaku belum pernah melaksanakan vaksin Covid-19.

Dan pada saat itu juga pelaku tertangkap tangan memiki 1 lembar kartu vaksinasi covid-19 atas nama dirinya, yang diduga kartu vaksin palsu dan diakui juga olehnya.

Selanjutnya, berdasarkan bukti yang cukup dan adanya pelaku tertangkap tangan memiliki kartu vaksinasi covid 19 palsu, kemudian unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan.

Setelah diinterogasi terhadap pelaku didapati keterangan bahwa kartu vaksinasi covid-19 milik pelaku SA dibuat oleh pelaku inisial AM.

“Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kampar guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasa 263 ayat (1) ayat (2) KUHP,” pungkas AKBP Rido. []

You May Also Like