ARASYNEWS.COM, AGAM – Dua ekor satwa dilindungi jenis burung elang brontok (nisaetus cirrhatus) dilepasliarkan ke alam oleh BKSDA Sumbar bersama-sama dengan Polres Agam Kamis (9/9/2021).
Burung langka dan dilindungi tersebut dilepaskan ke habitat asalnya di lokasi ekosistem mangrove jorong Muaro Putuih nagari Tiku V Jorong kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.
Dalam proses pelepasan ini turut dihadiri Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Kasatpolair Polres Agam AKP Martono dan Wali Nagari Tiku V Jorong, Mardios dan tim BKSDA Resor Agam.
Pelepasan ini dilakukan oleh Kapolres Agam dan Wali Nagari Tiku V Jorong dengan membuka pintu kandang yang digunakan mengangkut satwa.
Dalam keterangannya, AKP Martono menjelaskan, dua ekor burung langka itu sebelumnya ditemukan beberapa waktu lalu dalam kondisi terluka dan tidak bisa terbang, tidak jauh dari Mako Satpolair Polres Agam di Muaro Putuih nagari Tiku V Jorong kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.
Melihat dua ekor burung itu tidak bisa terbang, anggota Satpolair langsung mengamankan dan merawatnya beberapa hari.
Dan setelah kondisinya sehat dan lukanya sembuh, Aipda Tri Hariyanto selanjutnya menghubungi petugas BKSDA untuk menyerahkan satwa tersebut.
Petugas BKSDA membawa dan mengevakuasinya ke kantor resor KSDA Agam di Lubuk Basung untuk diobservasi.
Hasil observasi, diketahui kedua satwa berkelamin betina dan berusia 2-3 tahun. Pada tubuh satwa sudah tidak ditemukan luka, cacat ataupun tanda kekerasan lainnya. Satwa masih memiliki sifat liar dan agresif sehingga layak untuk dilepaskan kembali ke alam.
BKSDA memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Aipda Tri Hariyanto anggota Satpolair Polres Agam yang yang telah ikut berupaya dalam penyelematan satwa burung elang yang dilindungi ini.
Untuk diketahui, burung elang merupakan predator ular, monyet, tikus, mamalia kecil lainnya, burung-burung, dan ikan. Sehingga satwa ini memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem.
Sesuai pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi. [Rls]