Dibuka Kembali, Tetapi Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Tetap Dilanjutkan

ARASYNEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama pihak bank telah kembali membuka rekening yang sebelumnya diblokir. Ada sekitar 28 juta rekening yang dibuka kembali setelah dilakukan verifikasi.

Sebelumnya, pemblokiran rekening ini menuai banyak kecaman dan seakan tidak tepat sasaran.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa pembukaan kembali rekening dilakukan secara bertahap untuk cegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan.

Dikatakannya juga, PPATK akan tetap melakukan kebijakan dan pemantauan penanganan rekening tidak aktif alias dormant.

Langkah dibuka kembali ini, kata Ivan, untuk menjaga integritas sistem keuangan tanpa mengurangi hak dan kepentingan nasabah.

“Memberikan perlindungan tanpa mengurangi hak serta kepentingan nasabah tidak bisa dihentikan oleh negara. Akan terus kami lakukan, demi integritas sistem keuangan Indonesia,” kata Ivan, Kamis (31/7).

Ivan menjelaskan proses pembekuan sementara terhadap puluhan juta rekening tidak aktif telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

Setelah dilakukan verifikasi dokumen dan keberadaan nasabah, serta diingatkan soal kepemilikan rekening, PPATK mencabut penghentian transaksi terhadap lebih dari 28 juta rekening.

“Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya,” jelasnya.

Ivan menyebutkan, sebelumnya kebijakan ini tidak menjadi sorotan publik karena memang bagian dari program pencegahan yang rutin dilakukan. Menurutnya, saat ini rekening-rekening tersebut lebih aman dan berada di bawah pantauan pemilik masing-masing.

“Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah,” kata Ivan.

Diakuinya, ada ribuan nasabah yang sempat memprotes pembekuan rekening, namun setelah dicek, sebagian di antaranya merupakan rekening penampung hasil kejahatan, terutama yang berkaitan dengan judi online (judol).

Sementara itu, kebijakan pemblokiran rekening yang menganggur ini, tidak bisa sembarangan dilakukan. Dan ini tentunya melanggar peraturan dari bank itu sendiri, kecuali ada indikasi bahwa rekening itu terkait dengan tindak pidana.

[]

You May Also Like