ARASYNEWS.COM – Kabar menggembirakan datang dan disampaikan untuk pengguna kendaraan di jalan raya. Yakni penggunaan sirene dan stroboskop untuk pengawalan resmi di jalan raya akan diberlakukan moratorium sementara.
Keputusan ini diambil setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait suara “tot-tot” yang dianggap mengganggu, terutama di jalan-jalan padat.
Polri Putuskan Setop Penggunaan Sirine dan Rotator di Mobil Patwal Buntut Ramai Diprotes Publik
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan alat peringatan ini, meskipun sebenarnya sudah ada regulasi terkait dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009), yang mengatur kondisi serta kendaraan yang diperbolehkan menggunakan sirene, stroboskop, dan rotator.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” tutur Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jum’at (19/9/2025).
Salah satu faktor penyebab munculnya kritik masyarakat adalah gerakan yang menyerukan “Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan,” yang menilai penggunaan sirene dan stroboskop berlebihan serta tidak sesuai dengan urgensi. Bahkan, sejumlah warga memasang stiker bertuliskan “Stop Sirene & Stroboskop” di kendaraan mereka sebagai bentuk penolakan.
“Karena ini (suara dari sirine dan rotator) dinilai juga mengganggu masyarakat, apalagi padat, ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” jelas dia.
UU No. 22 Tahun 2009 sendiri mengatur dengan jelas bahwa hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang memiliki hak utama, seperti ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, pejabat negara, dan pengawalan resmi, yang berhak menggunakan sirene dan stroboskop. Dan penggunaan alat ini tidak diperkenankan digunakan oleh kendaraan pribadi.
Heboh Protes Anti Sirine
Sebelumnya, ramai di sosial media gerakan publik melawan penggunaan sirene dan rotator bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk” untuk kendaraan pejabat di jalan. Bentuk protes tersebut pun membuat Istana Negara mengingatkan agar pejabat tidak semena-mena.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya sudah pernah membuat Surat Edaran kepada seluruh pejabat negara yang menggunakan fasilitas-fasilitas pengawalan, bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu.
“Tetapi lebih daripada itu, yang kalau pun kemudian fasilitas itu dipergunakan tentunya kita harus memperhatikan kepatutan. Kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya,” tutur Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jum’at (19/9/2025).
Prasetyo menyebut, pemerintah terus mendorong penggunaan sirene dan rotator kendaraan pejabat secara patut di jalan. Dia menegaskan, fasilitas tersebut hanya demi efektivitas waktu.
“Tapi sekali lagi yang bisa kita lakukan, yang telah terus menerus kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain,” jelas dia.
Prabowo Beri Contoh
Presiden Prabowo Subianto sendiri menurutnya telah memberikan contoh nyata, bahwa penggunaan sirene dan rotator mempertimbangkan kondisi jalan dan situasional.
“Sebagaimana saudara-saudara perhatikan, bahwa Bapak Presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet. Kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. Semangatnya, semangatnya itu,” jelas Prasetyo.
[]