Delapan Pintu Masuk Inhu Sudah Dijaga Ketat Dari Pemudik

ARASYNEWS.COM, INDRAGIRI HULU – Polisi Resort kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) juga telah mulai menjaga pintu masuk wilayahnya. Ada delapan pintu keluar masuk yang disekat untuk pemudik.

Pemboikotan jalan tersebut berpedoman pada anjuran pemerintah untuk tidak mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah mendatang.

“Ada 8 titik jalan perbatasan Inhu disekat. Hasil pemantauan, sejauh ini seluruh pos penyekatan sudah beroperasi dengan baik,” kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K didampingi Kasat Lantas Polres Inhu AKP Akhmad Rivandi N S.I.K, M.Si dan PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (29/4/2021) usai meninjau pos penyekatan.

Dikatakannya, 8 titik tersebut tersebar disejumlah perbatasan wilayah Kabupaten Inhu. Diantaranya pintu keluar masuk Kabupaten Inhu masing-masing 2 titik.

“Dari delapan itu, di Kecamatan Kuala Cenaku atau perbatasan Inhu dengan Kabupaten Inhil dan di Kecamatan Lirik perbatasan Inhu dengan Pelalawan, di Kecamatan Batang Gansal perbatasan Inhu dengan Inhil dan arah Jambi serta pos penyekatan Peranap atau perbatasan Inhu dengan Kabupaten Kuansing,” papar Kapolres.

Ia mengatakan, larangan mudik secara serentak diseluruh Indonesia termasuk wilayah Inhu telah dimulai dari tanggal 22 April 2021 sampai 24 Mei mendatang.

Kapolres juga menjelaskan proses penyekatan yang dilangsungkan. Pada 22 April sampai dengan 6 Mei merupakan pra masa pengetatan mudik. Kemudian, 6-17 Mei adalah masa peniadaan mudik. Dan selanjutnya, pada 17-24 Mei adalah pasca masa penyekatan mudik.

“Selama proses penyekatan berlangsung, hanya beberapa jenis kendaraan saja yang dapat melintas, yakni kendaraan pimpinan kelembagaan tinggi Negara RI, kendaraan dinas operasional TNI-Polri, ambulans atau mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,” terang Kapolres.

Kendaraan lainnya, lanjut Kapolres, adalah kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil yang hanya didampingi 1 orang anggota keluarga, sedangkan persalinan maksimal didampingi oleh 2 orang keluarga serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tenaga kerja imigran Indonesia.

Kendaraan lainnya itu, setiap orangnya wajib memperlihatkan surat dan hasil negatif tes Covid-19 yang berlaku 1×24 jam. []

You May Also Like