Perjalanan Antar Kecamatan dan Naik RoRo Hanya Tunjukkan KTP, Masyarakat Lain Wajib Bawa Hasil Tes Negatif

ARASYNEWS.COM, BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam surat edaran menyampaikan ada sejumlah batasan yang diterapkan bagi masyarakat yang melintas kabupaten Bengkalis dan juga dalam menggunakan moda transportasi laut.

Surat edaran tersebut bernomor : 550/DISHUB/IV/2021/202 ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, dan mulai berlaku sejak 21 April 2021.

Keputusan ini disampaikan setelah Rapat Penanggulanan Covid-19 dan Penetapan Pemberlakuan PPKM berbasis mikro, terkait Ketentuan Dan Persyaratan Perjalanan Orang Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriyah Dengan Menggunakan Moda Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.

Bupati Bengkalis dalam surat edarannya menjelaskan bahwa, pelaku perjalanan penyeberangan laut khusus lintas penyeberangan Sungai Selari – Telaga Punggur Batam dan Sungai Selari – Tanjung Balai Karimun atau sebaliknya, wajib membawa Surat Keterangan tertulis dari Kepala Desa/Lurah/Rumah Sakit/Puskesmas dan dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik, serta hasil negatif Rapid Test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Dalam pemberlakukan PPKM, RoRo tetap beroperasi. Hanya saja bagi masyarakat dalam perjalanannya menggunakan jasa penyeberangan kapal RoRo harus menggunakan surat rekomendasi dari Desa, dan membawa Rapid Test antigen sebagai syaratnya, itu belum dilengkapi dengan keterangan penjelasan perjalanan RoRo yang mana,” terang Bupati Kasmarni, Kamis (29/4).

Namun, diterangkannya, untuk pelaku pekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga duka, keluarga sakit, ibu hamil dan kepentingan persalinan, wajib menunjukkan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan dan dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik.

Sedangkan untuk perjalanan orang dalam satu wilayah Kabupaten Bengkalis (antar kecamatan) wajib menunjukkan identitas diri KTP (Kabupaten Bengkalis) dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test RT-PCR/Rapid Test Antigen/Tes GeNose Covid-19 sebagai syarat perjalanan namun juga akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis.

“Ini hanya untuk masyarakat di Kabupaten Bengkalis, tidak untuk di Riau,” sebut dia.

Kemudian, untuk anak-anak dibawah usia 5 tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan Rapid Test. Namun ketika pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif Rapid Test, tetapi memiliki gejala, maka perjalananan tidak boleh dilanjutkan dan harus dilakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

“Untuk pengguna jasa penyebrangan Dumai-Rupat yang merupakan kewenangan Provinsi Riau, tidak mesti membawa hasil negatif Rapid Test, cukup dengan menunjukkan Identitas Diri (Kabupaten Bengkalis) saja,” terang Bupati Kasmarni.

“Tapi, meskipun demikian, pengguna jasa transportasi darat dan laut harus tetap menerapkan 3 M, yakni memakai masker, menjaga darat, dan mencuci tangan,” imbuhnya.

Pengguna transportasi baik darat maupun laut, juga harus membatasi kapasitas penumpang, dan tetap mensterilisasi kendaraan dan menerapkan physical distancing.

Bupati Bengkalis berharap dengan Surat Edaran yang diterbitkan ini, masyarakat Kabupaten Bengkalis bisa memaklumi dan mentaatinya.

“Ini semua tujuannya untuk keselamatan dan kesehatan kita. Semoga dengan tindakan yang dibuat ini mampu menurunkan kasus Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Amin Ya Rabbal ‘Alamin,” harap Kasmarni.

Terkait informasi ini juga tertuang website prokopim.bengkaliskab.go.id terdapat rilis berjudul “Terapkan PPKM, RoRo Tetap Beroperasi”. []

You May Also Like