
ARASYNEWS.COM, PALEMBANG – Bantuan penanganan Covid-19 untuk Sumsel sebesar Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio hingga saat ini diduga belum dapat dicairkan.
Akibatnya, putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti, harus diperiksa di Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait pencairan dana tersebut.
Heryanti bahkan sempat disebut sebagai tersangka, namun secara tersirat Polda Sumsel kemudian meralat status tersebut.
Kasus ini makin panas karena beredar foto bilyet giro senilai Rp 2 triliun yang diduga merupakan bantuan dari keluarga Akidi Tio,
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumsel, Hari Widodo enggan berkomentar banyak, karena saat ini pemeriksaan masih berproses di intansi kepolisian.
“Kita tunggu saja dulu karena ini masih berproses (di Polda Sumsel),” katanya, Senin (2/8), dikutip arasynewscom.
Terkait mekanisme pencairan bantuan tersebut, dia mengaku jika memang dananya ada maka proses ini sangatlah mudah. Selain itu, Real Time Gross Settlement (RTGS) tidak ada batas maksimalnya.
Artinya, jangan terlalu terfokus sama proses karena ini hanya alat atau caranya saja.
“Kita tunggu saja realisasi dari dana bantuan ini. Karena proses ini hanya alat jadi tidak terlalu menjadi kendala,” terangnya.
Artinya, kalau memang dananya ada pasti pencairan atau pembayaran dapat dilakukan. Termasuk jika menggunakan bilyet giro seperti yang beredar malam ini.
Dia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum saat ini.
Sementara itu, Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Untung Nugroho mengatakan, untuk pembayaran atau pencairan itu ranah dari Bank Indonesia (BI).
Dia mencontohkan mekanisme Bilyet Giro ini. Misalnya, seseorang memberikan bantuan melalui Bilyet Giro, nanti ditulis agar dibayarkan ke orang lain berapa, atas beban rekening giro siapa.
Kemudian, bank penerima dana ini meng-clearing dahulu melalui Bank Indonesia ke pemilik giro tersebut.
“Sama seperti cek, tapi cek untuk pembayaran kecil, kalau memindahkan nilai besar biasanya pake RTGS, ini tanpa batas maksimal,” jelasnya.
Dia mengaku tidak mengetahui apakah mereka (keluarga Akidi) mengada-ada atau tidak. Namun, instrumen pembayaran apapun semua bisa dilakukan. Yang jadi masalah hanya apakah uangnya ada atau tidak.
“Kalau memang dananya ada maka semuanya akan mudah,” ujarnya.
Jika memang sesama bank di Indonesia, maka pembayaran dapat dilakukan dalam satu hari. Kalau di luar negeri tergantung banknya.
Menurut Untung, seharusnya pemberi dana ditanya lebih dahulu, bank apa di luar negeri tersebut. Kalau mengaku memiliki dana di bank itu maka minta untuk tunjukkan buku tabungan gironya, atau rekening koran sehingga semua dapat dibuktikan.
“Harus ada bukti dulu, kalau semua tidak ada, hanya kata-kata, maka tidak ada. Jadi harus ada bukti dokumennya,” tutupnya.

Sebelumnya, Heriyanti, anak Akidi Tio membuat gaduh karena ingin menyumbangkan bantuan sebesar Rp 2 triliun dari amanah almarhum ayahnya.
Agar terbuka dan transparan, Kapolda Sumsel pun secara simbolis menyampaikan hal ini melalui media, dan turut hadir kepala KPw BI Sumsel.
Banyak yang terkesan atas hal ini karena masih ada yang peduli dengan pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini, terutama dari keturunan China.
Akan tetapi, ternyata hal ini adalah tidak benar alias hoaks. Karena dana hibah yang belum diterima dari masa jatuh tempo giro pada Senin (2/8/2021) kemarin.
Heriyanti pun dijemput langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro ke Mapolda Sumsel Senin (2/8/2020). Dan Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas.
Menggunakan batik biru dengan celana panjang hitam, seraya menutupi wajahnya memakai tas, Heriyanti berusaha menghindari awak media dengan terus berjalan cepat seraya menutupi wajahnya menggunakan tangan. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari bibirnya. Heriyanti anak Akidi Tio yang mau sumbang Rp 2 triliun dijemput oleh Polda Sumsel untuk dimintai keterangan karena dana hibah yang belum diterima dari masa jatuh tempo giro.
Setelah klaim menyumbang Sumsel, kini keluarga besar Akidi Tio bungkam. Hanya saja, pihak keluarga disebutkan tengah berusaha agar dana bantuan yang pernah dijanjikan tersebut dapat disalurkan.
Hingga berita ini diturunkan, Heriyanti oleh Polda Sumsel berstatus wajib lapor. []