Cara Cek Apakah Dapat STB Gratis dari Pemerintah

ARASYNEWS.COM – Pemerintah melalui Kemenkominfo telah memberikan peluang bagi masyarakat di Indonesia untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis. Bantuan ini ditujukan pada kategori rumah tangga miskin.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyediakan posko atau layanan untuk masyarakat yang belum mendapat Set Top Box gratis. Posko pengaduan itu berbentuk online, di mana masyarakat dapat menghubungi melalui nomor ataupun WhatsApp.

Jika ingin mendapatkan Set Top Box (STB) gratis, bisa menghubungi nomor telepon 159 atau chat bot WhatsApp di nomor 08118202208. Atau juga dengan cara mengakses laman website https://siarandigital.kominfo.go.id/.

Kontak layanan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mengetahui informasi lebih banyak terkait peralihan siaran TV analog ke TV digital.

Sedangkan bagi masyarakat dalam kategori mampu diimbau untuk membeli set top box secara mandiri.

Dengan bantuan Set Top Box gratis, pemerintah membantu bagi masyarakat miskin atau tidak mampu untuk tetap dapat menikmati siaran televisi TV digital.

Bagi anda yang ingin mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari pemerintah dan termasuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin, anda perlu mengetahui cara mengajukan bantuan STB gratis. Berikut ini terdapat beberapa cara mengajukan bantuan STB gratis ke Kemensos, yakni:

  1. Apabila belum mempunyai aplikasinya, anda perlu untuk mendownloadnya di Play Store atau App Store. Setelah itu, buka aplikasi Cek Bansos.
  2. Cara mengajukan bantuan STB gratis berikutnya yakni dengan memilih menu daftar usulan.
  3. Kemudian, cara mengajukan bantuan STB gratis dengan memilih menu tambah usulan.
  4. Cara mengajukan bantuan STB gratis dengan memasukkan NIK KTP dan KK. setelah itu, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data apakah sudah sesuai atau belum
  5. Jika nama sudah tervalidasi, pilih jenis bansos yang akan diajukan, yaitu pemberian alat STB gratis.
  6. Setelah itu, akan ada pemberitahuan bahwa anda berhasil terdaftar.

Selain itu, dikutip dari laman resmi @kemenkominfo, masyarakat juga bisa mengecek apakah masuk dalam kategori penerima STB gratis dari pemerintah secara online.

  1. Cara cek penerima STB gratis yang pertama adalah dengan membuka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.
  2. Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha pada kolom yang tersedia.
  3. Kemudian, cara cek penerima STB gratis adalah dengan klik “Pencarian”.
  4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, Anda dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
  5. Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

[]

You May Also Like