Bupati Kuansing Sudah Dua Kali Minta Mobil untuk Lelang Jabatan

ARASYNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terjadinya lelang jabatan di wilayah kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) provinsi Riau. Bahwanya Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA), yang menerima suap mobil SUV dari Zulkarnain saat pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Namun, ini bukan pertama kalinya, Suhardiman ketika menjabat Plt Bupati Kuansing pada 2021, diduga juga menerima suap berupa mobil Pajero Sport Dakar dari Zulkarnain agar bisa menduduki jabatan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kuansing pada tahun 2021.

Pada kali yang kedua, SA meminta mobil Toyota Land Cruiser 300 GRS. Dengan bantuan ARD [Ardiles] untuk pengisian jabatan sebagai sekretaris daerah.

“Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN [Zulkarnain]. Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (1/7/2026).

Kedua mobil dibeli dengan cara kredit dengan bantuan pihak swasta bernama ARD selaku Dirut PT Mitra Ideal Consultant. Sebagai gantinya, ARD diduga mendapatkan 13 proyek dari Dinas PUPR pada 2022 senilai Rp1,2 Miliar.

“ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta,” terangnya.

Mobil Pajero Sport dibeli Zulkarnain senilai Rp700 juta dan sudah lunas, sementara mobil Land Cruiser dengan harga Rp2,05 miliar yang kreditnya masih berjalan dengan tenor lima tahun dengan cicilan sekitar Rp46 jutaan perbulan.

“Mencicil dengan tenor waktu ini juga dimaksudkan oleh ZKN untuk mengunci agar jabatan ZKN selama periode bupati menjabat itu aman sehingga kredit di-setting selama 5 tahun tenornya,” jelasnya.

Kini, ketiga orang ini, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/7/2026)

[]

You May Also Like