Bupati Kuansing Divonis 5 Tahun Lebih, Kasus Suap Perizinan

ARASYNEWSCOM, PEKANBARU – Belum lama menjabat sebagai bupati di kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra tersandung kasus suap. Hasil sidang menyatakan dirinya bersalah dan hakim memvonis hukuman selama 5 tahun 7 bulan penjara.

Sidang yang telah digelar pada Rabu (27/7/2022) di pengadilan negeri (PN) Tipikor Pekanbaru di jalan Teratai, sedangkan Bupati non aktif ini mengikuti jalannya sidang dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.

Dalam vonis hakim menilai Andi Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 12 UU Tipikor. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 8,6 tahun.

“Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan serta denda Rp 200 juta rupiah,” kata Hakim Ketua Dahlan, Rabu (27/7)

Ada beberapa pertimbangan yang diajukan majelis sebelumnya, Pertimbangan itu di antaranya terkait sikap Andi Putra selama persidangan yang dinilai baik.

Tapi, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Andi Putra ditangkap setelah penyidik KPK mengendus dugaan janji-janji uang Rp 1,5 miliar. Janji uang Rp 1,5 miliar diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso. Di mana izin HGU harus diperpanjang dan telah diberi uang untuk memuluskan Rp 700 juta secara bertahap.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktober tahun lalu, dalam hasil penyelidikan menduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta.

Saat ini Lili Pintauli sudah keluar dari KPK. Dia mengundurkan diri setelah kasus dugaan menerima gratifikasi gelaran MotoGP Mandalika hendak disidang dewan pengawas KPK.

Seiring berjalannya waktu, politisi Golkar itu dituntut 8,5 tahun penjara pada sidang tuntutan, 7 Juli lalu. Selain itu, JPU juga menuntut Andi Putra membayar denda Rp 400 juta subsider kurungan enam bulan, jaksa juga menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp 500 juta.

Lewat nota pembelaan pengacara Andi Putra, Dody Fernando membantah bupati non-aktif tersebut menerima suap Rp 500 juta dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Sebab uang Rp 500 juta yang didakwakan jaksa KPK adalah pinjaman dari Sudarso.

“Intinya kan KPK mengejar Rp 500 juta ini. Ini Andi Putra datang ke rumah pribadi si Sudarso untuk pinjam uang, jadi mereka ini sudah lama kenal makanya pinjam uang,” pungkasnya. []

You May Also Like