![](https://arasynews.com/wp-content/uploads/2022/02/IMG_20220214_230910.jpg)
ARASYNEWS.COM, PADANG – Banyaknya orang tua protes atas kebijakan yang diterbitkan dalam surat edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) soal vaksinasi anak. Orang tua pun tidak mendapat tanggapan dari laporan yang disampaikan ke Ombudsman. Dan bahkan Walikota Padang Hendri Septa juga turut tidak menanggapi protes ini. Ia juga memastikan tidak akan mencabut SE tersebut.
Menurut Hendri, SE itu tidak perlu dicabut, karena tidak ada pemaksaan untuk vaksinasi anak dalam SE tersebut.
“Untuk apa dilakukan (dicabut-red). Dalam SE itu tidak ada pemaksaan anak untuk divaksin, bagi anak yang tidak divaksin, dapat belajar di rumah,” ujar Hendri di Padang, Senin (14/2/2022).
Bahkan, Hendri menegaskan, Pemko Padang juga tidak berencana menutup sekolah karena Covid-19.
“Penutupan hanya untuk sekolah yang dilaporkan adanya kasus positif Covid-19,” kata Hendri.
“Dan para orang tua sebaiknya menjaga anak-anak agar tidak terpapar virus ini,” sambungnya.
Para orang tua mengatakan bahwa maksud SE tersebut memang tidak dipaksa untuk memvaksinasi anak-anak, hanya saja seakan terpaksa diikuti jika ingin mendapatkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Dikabarkan, sebelumnya, ratusan orang tua atau wali murid mendesak agar SE Disdikbud soal vaksinasi anak dicabut. Bahkan, juga meminta, agar pemerintah tidak mengaitkan vaksinasi anak dengan hak pendidikan.
Kemudian, mereka juga meminta, agar pembelajaran tatap muka dilaksanakan seperti biasa, tanpa harus membeda-bedakan yang divaksin dengan yang tidak divaksin.
Polemik ini juga ditanggapi, DPRD kota Padang. Wakil ketua DPRD Padang, Amril Amin meminta agar diberikan waktu dua hari untuk menyelesaikan kisruh SE Disdikbud tersebut.
Disisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Padang, Mastilizal Aye mengatakan, bahwa DPRD Kota Padang akan segera memanggil Kepala Disdikbud kota Padang, termasuk mengajak orang tua untuk diskusi dan mencarikan solusi dari permasalahan yang ada. []