BPK Catat Tunggakan Pajak Kendaraan di Lingkungan Provinsi Riau

ARASYNEWS.COM – Berdasarkan catatan BPK kantor perwakilan provinsi Riau tahun 2020, tercatat tunggakan PKB dan denda PKB kendaraan plat merah di lingkungan Provinsi Riau.

Hal ini catatan BPK Berdasarkan data kendaraan bermotor yang tercatat pada database Bapenda diketahui, bahwa terdapat tunggakan pajak atas kepemilikan mobil dinas dan alat berat pada kabupaten Kota di Provinsi Riau dan juga perwakilan Kementerian Pusat di Provinsi Riau diantaranya Pekanbaru 2.359 unit kendaraan, Kampar 1.010 unit, Bengkalis 1.447 unit, Indragiri Hilir 1.90 unit, Indragiri Hulu 1.286 unit, Meranti,708 unit, Kuantan Singingi 751 unit, Pelalawan 706 unit, Rokan Hilir 1.109, Rokan Hulu: 548 unit, Siak 878 unit, Dumai: 401 unit.

Menurut catatan BPK, total kendaraan yang masih belum menyelesaikan tunggakan PKB, dan denda PKB sejumlah, 12.694 unit dengan total denda PKB sejumlah Rp 9.219.394.368.00, ditambah tunggakan PKB sejumlah Rp 20.067.485.480.00.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah bisa membayar utang luar negeri apabila penerimaan pajak dari lingkungan pemerintah bisa terkumpul.

“Jika semua taat bayar pajak, baik masyarakat dan di pemerintahan, maka penerimaan pajak yang dikumpulkan ini bisa membayar utang Indonesia,” sebut Sri Mulyani dalam acara Pajak, pada Rabu (25/8/2021) lalu.

Ia menuturkan pemerintah mengambil pembiayaan utang untuk menutupi defisit fiskal karena berkurangnya penerimaan serta naiknya belanja selama pandemi Covid-19.

“Penerimaan Negara kita merosot, oleh karena itu kita masih harus mengalami defisit dan berutang. Namun, kita yakin bisa membayar lagi apabila penerimaan pajak bisa dikumpulkan,” tukasnya. []

You May Also Like