ARASYNEWS.COM – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyebutkan, para Paskibraka putri itu sukarela untuk mengikuti aturan terkait pakaian.
“BPIP memahami aspirasi masyarakat, BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibra putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” kata Yudian dalam jumpa pers di IKN Nusantara, Rabu (14/8/2024).
Ia juga mengatakan hal itu dilakukan hanya pada saat pengukuhan dan pengibaran bendera saja.
“Dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” ungkap dia.
Adapun aturan itu, kata dia sesuai dengan Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Aturan baru ini diteken Yudian pada 1 Juli 2024.
Ia menjelaskan, keputusan ini mengatur standar pakaian bagi Paskibraka pria dan perempuan khusus untuk dua momen.
Pertama, pada momen pengukuhan Paskibraka. Kedua, pada momen pelaksanaan tugas Paskibraka dalam upacara bendera pada acara kenegaraan dan acara resmi.
Dalam aturan ini, Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih.
Sementara Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.
Meski begitu, aturan ini tak mengatur dengan jelas diperbolehkannya penggunaan jilbab sebagai standar pakaian bagi Paskibraka perempuan beragama Islam.
Dikutip dari cnbc, diwartakan tentang pelbagai kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka dalam Keputusan Kepala BPIP tersebut:
- Kelengkapan pakaian Paskibraka
- Setangan leher merah putih
- Sarung tangan warna putih
- Kaos kaki warna putih
- Sepatu pantofel warna hitam
- Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
- Atribut pakaian Paskibraka
- Peci
- Pin Garuda Pancasila
- Lambang korps Paskibraka
- Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau
- Nama dan lambang daerah
- Papan nama
- Epolet.
Aturan Kepala BPIP ini turut mengatur soal sikap tampang Paskibraka sebagai berikut:
- Kebersihan badan
- Kerapian dan kebersihan pakaian
- Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;
- Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra
- Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural
- Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai
Sebagaimana diketahui, BPIP terus mendapat kritik dari berbagai pihak. Ini terkait adanya anggota Paskibraka perempuan beragama Islam melepaskan jilbabnya di momen pengukuhan pada Rabu (13/8) kemarin.
Padahal, mereka, yakni ada 18 anggota Paskibraka perempuan yang kesehariannya menggunakan jilbab saat diluar dan dimuka publik.
Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menegaskan masalah pelepasan jilbab bagi anggota paskibraka baru pertama kali terjadi.
Wasekjen PP PPI Irwan Indra mengatakan sebelumnya pernah ada aturan soal pelepasan jilbab bagi anggota. Baik saat masih di bawah naungan Kemenpora dan beralih di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada tahun 2022.
“Baru kemarin kami kaget di 2024 ini pada saat pengukuhan baru kelihatan, mungkin teman-teman media juga pernah melihat di Youtube atau di media, tidak ada satupun capaskibraka yang putri mengenakan jilbab,” kata Irwan kepada wartawan, Rabu (14/8).
Selain itu, diberbagai media sosial yang beredar banyak komentar yang disampaikan warganet agar mereka kembali ke daerah. Saran ini disampaikan agar lebih mengutamakan agama tentang perintah Allah dari pada perintah negara dan aturan pemerintah.
[]