
ARASYNEWS.COM – Melaksanakan ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke-5. Ibadah ini wajib hukumnya bagi orang Islam yang mampu melaksanakannya.
Dalil tentang kewajiban haji juga dijelaskan, Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an Surat Ali ‘Imran ayat 97 yang berbunyi:
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya:”Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Selain itu juga disampaikan dalam hadits nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan dalam HR. Ahmad, Muslim, dan Nasa’i,
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah ﷺ bersabda: “Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan kepada kamu untuk mengerjakan ibadah haji, maka hendaklah kamu kerjakan.” Seorang sahabat bertanya, “Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?” Beliau diam tidak menjawab dan bertanya mengulanginya sampai tiga kali. Rasulullah SAW kemudian bersabda, “Kalau saja jawab ‘ya’ sudah tentu menjadi wajib (tiap-tiap tahun), dan kamu tidak akan mampu melaksanakannya, biarkan saja apa yang saya tinggalkan (jangan ditanyakan sesuatu yang tidak disebutkan).” (HR. Ahmad, Muslim dan Nasa’i)
Dari dalil di atas dapat diketahui bahwasannya ibadah ini menjadi wajib bagi orang yang mampu. Adapun mampu menjadi salah satu syarat wajib haji.
Haji merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab yaitu Al Hajj yang artinya menyengaja. Tetapi ada juga yang mengartikan kata al hajj ini sebagai mengunjungi atau berkunjung. Jadi dapat disimpulkan bahwa haji merupakan kegiatan mengunjungi Ka’bah secara sengaja untuk beribadah.
Haji merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta Allah SWT. Ibadah haji pertama kali disyariatkan pada tahun keenam hijrahnya Nabi Muhammad.
Hukum ibadah haji adalah fardhu ‘ain yang artinya wajib ketika semua syaratnya terpenuhi. Maka dari itu, kaum muslim perlu memperhatikan syarat wajib haji sebelum melaksanakan ibadah di tanah suci tersebut.
Pada dasarnya, syarat wajib haji sama dengan umrah meskipun kedua ibadah tersebut memiliki perbedaan mendasar.
Ibadah haji sendiri terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan, seperti berihram, melakukan, tawaf, wukuf di Padang Arafah dan masih banyak lagi lainnya yang dilakukan.
Setiap ibadah dalam agama Islam tentu memiliki beberapa syarat yang wajib dipenuhi, supaya ibadah tersebut sah. Misalnya seperti sholat, seorang yang ingin sah sholatnya maka wajib berwudhu terlebih dahulu. Begitu juga dengan ibadah haji, ada beberapa syarat wajib haji yang harus dipenuhi.
Syarat Wajib Haji
Haji merupakan salah satu ibadah yang tertera dalam rukun Islam dan diketahui bahwa hukumnya wajib bagi umat muslim yang mampu. Tapi selain mampu, ternyata ada beberapa syarat wajib menunaikan haji lain yang harus dipenuhi, berikut penjelasan secara rincinya.
- Seorang Muslim atau Mualaf
Syarat wajib haji pertama yang harus dipenuhi adalah orang tersebut harus seorang muslim atau mualaf. Jadi jika ada seseorang yang melaksanakan ibadah haji tapi ia tidak beragama Islam, maka hajinya tidak akan dianggap sah.
Mualaf sendiri merupakan seseorang yang sebelumnya beragama lain, kemudian akhirnya masuk ke dalam agama Islam. Jika orang tersebut sudah membaca syahadat dan resmi menjadi seorang muslim, baru ia boleh melaksanakan ibadah haji.
- Sudah Dewasa atau Baligh
Syarat wajib haji berikutnya ialah baligh atau sudah mencapai usia kedewasaan berdasarkan syariat Islam. Perlu diketahui bahwa seorang muslim yang belum baligh atau belum dewasa tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah apapun, termasuk haji.
Jadi seorang muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji, harus sudah mencapai usia dewasa atau baligh. Dalam agama Islam sendiri dijelaskan, seorang anak bisa dikatakan baligh ketika sudah mencapai usia 15 tahun. Batasan usia ini berlaku untuk anak laki-laki maupun perempuan.
Terdapat catatan khusus syarat wajib haji untuk jamaah perempuan yang sudah baligh yaitu harus didampingi oleh mahramnya. Yang dimaksud dengan mahram di sini bisa jadi seorang suami, ayah, atau saudara kandung laki-laki.
- Berakal Sehat
Syarat sah menunaikan haji yang ketiga adalah berakal sehat atau tidak mengalami gangguan kejiwaan dan mampu berpikir dengan baik. Seorang muslim yang memiliki gangguan jiwa, hilang ingatan, tidak waras, atau gila tidak diwajibkan untuk melaksanakan haji.
Jadi seorang umat muslim yang ingin melaksanakan haji harus mampu berpikir runtut dan logis, serta memiliki kesiapan mental. Karena haji merupakan ibadah yang cukup panjang dan membutuhkan waktu cukup lama.
- Seorang yang Merdeka
Syarat wajib haji yang keempat adalah harus wajib atau bukan merupakan budak yang masih terikat dengan majikannya. Perlu diketahui bahwa seorang umat muslim yang masih berstatus sebagai seorang budak, tidak diwajibkan untuk melaksanakan haji.
Yang dimaksud dengan merdeka di sini adalah seseorang yang memiliki kuasa atas dirinya sendiri dan bukan seorang hamba sahaya. Alasan kenapa seorang budak yang tidak merdeka tidak diwajibkan haji karena kalangan masyarakat tersebut dianggap tidak memiliki harta benda.
Sedangkan dalam rukun islam sudah ditunjukkan secara jelas bahwa haji merupakan ibadah yang wajib bagi umat muslim yang mampu. Jadi golongan hamba sahaya atau orang yang tidak memiliki kemerdekaan ini dianggap sebagai seseorang yang tidak mampu.
- Istitha’ah atau Mampu
Terakhir syarat wajib haji yang harus dipenuhi umat muslim yang ingin melaksanakan haji adalah istitha’ah atau mampu. Yang dimaksud mampu di sini adalah mampu secara fisik, mental, maupun keuangan atau finansial. Karena haji merupakan ibadah yang membutuhkan banyak persiapan.
Pertam, jamaah harus siap secara fisik, karena ibadah haji bisa memakan waktu hingga 40 hari. Cuaca di Arab Saudi juga cukup berbeda dengan cuaca di Indonesia. Jadi jika tubuh tidak dalam keadaan sehat, dikhawatirkan jamaah akan jatuh sakit selama masa ibadah. Dan yang kedua, jamaah harus siap secara mental baik secara batin maupun pikiran. Setiap umat muslim yang ingin melaksanakan haji harus membulatkan tekad terlebih dahulu. Pastikan dalam hati dan pikiran sudah tertanam niat yang kuat untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Umat muslim yang ingin melaksanakan haji harus siap secara finansial atau keuangan. Karena ibadah haji dilaksanakan di Arab Saudi, yang mana letaknya cukup jauh dari Indonesia sehingga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Hal-hal yang membatalkan haji
Haji bisa dianggap sah dan mabrur maka seorang jamaah harus melaksanakan 6 rukun haji. Keenam rukun haji tersebut ialah melakukan ihram, wukuf di Padang Arafah, berthawaf, sa’i di Bukit Shafa dan Marwah, tahallul, dan tertib.
Jika ada salah satu dari keenam rukun di atas yang terlewat atau tidak dilaksanakan, maka haji akan dianggap tidak sah atau batal.
Selain itu keenam rukun haji tersebut juga harus dilakukan secara berurutan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam agama Islam.
Jadi Anda tidak boleh melaksanakan sa’i Bukit Shafa dan Marwah terlebih dahulu, kemudian baru melakukan wukuf di Padang Arafah. Supaya tidak salah, pastikan Anda mempelajari dan memahami tentang 6 rukun haji terlebih dahulu.
Selain itu, yang juga bisa membuat haji tidak sah atau batal adalah tidak melaksanakan wajib haji lainnya. Beberapa hal yang wajib dilaksanakan ketika seorang muslim berhaji adalah melempar jumrah, berihram dari Miqat, serta mabit di Muzdalifah dan Mina.
Jika salah satu dari hal tersebut terlewat, maka haji akan dianggap batal dan harus diganti di lain waktu. Jika tidak orang yang melanggar wajib haji tersebut harus membayar fidyah yang merupakan kewajiban dam, caranya dengan menyembelih seekor kambing.
Memahami tentang syarat wajib haji dan hal-hal yang bisa membatalkan haji merupakan hal yang sangat penting. Hal ini bertujuan untuk menjaga ibadah umat muslim, supaya bisa berjalan dengan lancar dan akhirnya bisa menjadi haji yang mabrur.

Dan terakhir yang terbaru yang disampaikan pemerintah Indonesia melalui kementerian agama RI yang hasil dari pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi adalah tentang visa resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi menjadi salah satu syarat haji yang sah. Dan jika tidak maka haji dianggap tidak sah. []